Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, meraih penghargaan dalam bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Anugerah Paritrana Tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jabar khususnya Bapak Gubernur Ridwan Kamil," kata Sekda Kota Depok Supian Suri dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Rabu.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jabar Tahun 2020.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Depok untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota.
Supian Suri menjelaskan, atas arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris, ke depan cakupan jaminan sosial kepada tenaga kerja akan terus diperluas. Sekaligus diperkuat dengan regulasi yang akan dibuat.
"Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima perlindungan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 002.6/Kep.24-BKD/2021. Yakni tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Anugerah Paritrana Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jabar hasil penilaian tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan baik kategori besar, menengah maupun usaha kecil mikro.
Acara pemberian penghargaan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan perlindungan Jamsostek, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jamsostek serta meningkatkan kepedulian dan citra positif pemerintah.
Terdapat empat indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat yaitu wawancara (20 poin).
Indikator kebijakan meliputi produk hukum terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Indikator penerapan, berkaitan dengan kepesertaan non ASN dan keberlangsungan perlindungan dan kepatuhan pemberi kerja.
Sementara indikator kinerja terkait coverage kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PU), coverage kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan dan relawan Covid-19. Terakhir indikator penilaian wawancara, berkaitan dengan narasumber dan materi.
Pada pencapaian penghargaan tersebut, Kota Depok, bersanding dengan penerima Anugerah Paritrana Tahun 2020. Peringkat pertama diraih Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi berada di peringkat kedua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima langsung penghargaan itu di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Selasa (26/10).
Baca juga: KPU dan Diskominfo Kota Depok jalin kerja sama sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Depok tetap lanjutkan PTMT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jabar khususnya Bapak Gubernur Ridwan Kamil," kata Sekda Kota Depok Supian Suri dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Rabu.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jabar Tahun 2020.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Depok untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota.
Supian Suri menjelaskan, atas arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris, ke depan cakupan jaminan sosial kepada tenaga kerja akan terus diperluas. Sekaligus diperkuat dengan regulasi yang akan dibuat.
"Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima perlindungan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 002.6/Kep.24-BKD/2021. Yakni tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Anugerah Paritrana Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jabar hasil penilaian tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan baik kategori besar, menengah maupun usaha kecil mikro.
Acara pemberian penghargaan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan perlindungan Jamsostek, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jamsostek serta meningkatkan kepedulian dan citra positif pemerintah.
Terdapat empat indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat yaitu wawancara (20 poin).
Indikator kebijakan meliputi produk hukum terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Indikator penerapan, berkaitan dengan kepesertaan non ASN dan keberlangsungan perlindungan dan kepatuhan pemberi kerja.
Sementara indikator kinerja terkait coverage kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PU), coverage kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan dan relawan Covid-19. Terakhir indikator penilaian wawancara, berkaitan dengan narasumber dan materi.
Pada pencapaian penghargaan tersebut, Kota Depok, bersanding dengan penerima Anugerah Paritrana Tahun 2020. Peringkat pertama diraih Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi berada di peringkat kedua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima langsung penghargaan itu di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Selasa (26/10).
Baca juga: KPU dan Diskominfo Kota Depok jalin kerja sama sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Depok tetap lanjutkan PTMT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021