ANTARAJAWABARAT.com,13/7 - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menilang sekitar 677 unit kendaraan bermotor roda dua dalam waktu satu jam karena tidak menyalakan lampu besar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

"Ada sekitar 677 surat tilang yang dikeluarkan pada para pelanggar. Mayoritas pelanggaran yang ditilang adalah para pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lambu besar," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo disela-sela Operasi Patuh Lodaya 2011 di Kota Bandung, Rabu.

Menurut Sambodo, pihaknya menurunkan sekitar 120 personil untuk bisa menggelar razia tersebut sebagai upaya penertiban kepada pemilik kendaraan roda.

Hal tersebut, kata Sambodo, dilakukan agar para pemilik kendaraan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 22 tentang Lintas dan Jalan sehingga terhindar dari denda Rp250 ribu atau Rp500 ribu.

"Sebelumnya kami sudah mensosialisasikan, dan hari ini kami menidaknya. Kami sengaja menitik beratkan pada lampu besar, karena dengan menyalakan lampu pada siang hari maka pengendara lain akan lebih awas. Mereka melanggar Pasal 293 ayat 2 yang sudah diberlakukan sejak 1 juni 2009 lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan para pelanggar tersebut langsung ditindak ditempat. Selanjutnya, para pelanggar akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Awalnya mereka diperiksa, lalu apabila ada pelanggaran dibawa ke meja penindakan dan langsung ditilang. Proses berikutnya, ke pengadilan, tapi keputusannya ada dipersidangan," katanya.

Sebelumnya, selama dua hari terhitung sejak Senin (11/7) hingga Selasa (12/7) Satuan Lalulintas Polrestabes Bandung memberikan sanksi tilang kepada 1.267 pengendara motor dalam Operasi Patuh Lodaya 2011.

AKBP Sambodo Purnomo mengungkapkan, dari kebanyakan pengendara roda dua ini melanggar "stop line" dan tidak menyalakan lampu besar di siang hari.

Ia menuturkan, dari 1.267 pengendara yang terkena tilang diganjar sanksi beragam, di antaranya 420 pelanggar yang tidak menyalakan lampu di siang hari, 333 pelanggar yang melewati batas stop line.

"Sedangkan untuk sisanya pelanggaran seperti knalpot bising dan surat kendaraan yang tidak lengkap," kata Sambodo.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011