Pemerintah menurunkan satu level penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari level 3 menjadi level 2 tingkat kewaspadaan COVID-19.

"Hari ini hingga 14 hari ke depan kita masuk PPKM level 2 sesuai ketetapan pemerintah. Alhamdulillah, ini berkat upaya optimal seluruh pihak atas konsistensinya dalam menangani pandemi di Kabupaten Bekasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan kebijakan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.

Dani menjelaskan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI.

Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu serta capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia dari target vaksinasi dengan ketentuan capaian total vaksinasi minimal 50 persen serta minimal capaian 40 persen vaksinasi lansia bagi wilayah yang dinyatakan turun level dari PPKM level 3 menjadi level 2.

"Kabupaten Bekasi telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah sehingga kita ditetapkan turun dari level 3 menjadi level 2," katanya.

Dani menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, serta segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi atas kerja keras dan sinergitas sehingga Kabupaten Bekasi dinyatakan berhasil menangani pandemi COVID-19 melalui penurunan level kewaspadaan tersebut.

"Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersama ini sehingga Kabupaten Bekasi bisa turun lagi hingga level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi COVID-19," katanya.

Juru Bicara Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengaku bersyukur kondisi pandemi semakin membaik sehingga wilayahnya dinyatakan turun level PPKM namun masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.

"Pandemi belum berakhir, kondisi melandai ini jangan membuat kita abai dengan protokol kesehatan, terutama memakai masker," katanya.

Alamsyah mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi agar segera mendatangi layanan vaksinasi COVID-19 terdekat yang telah disiapkan pemerintah daerah. "Masyarakat yang belum divaksinasi untuk cepat menjangkau layanan vaksinasi yang disiapkan," ucapnya.

Berdasarkan data akhir pekan lalu, Kabupaten Bekasi saat ini tinggal menyisakan 56 kasus aktif COVID-19 dari total 110 kasus seminggu sebelumnya. Vaksinasi di wilayah itu menjangkau sebanyak 1.678.894 jiwa atau setara 69,44 persen dari total sasaran vaksinasi di Kabupaten Bekasi 2.417.794 jiwa.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 18 Oktober 2021 disebutkan di Provinsi Jawa Barat ada dua daerah yang berhasil masuk level 1, yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Sedangkan daerah yang masuk PPKM level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang. kabupaten dan kota di Jawa Barat sisanya ditetapkan masuk level 3.

Baca juga: Pemkab Bekasi tetap lakukan pengetatan pada masa perpanjangan PPKM

Baca juga: Pemkab Bekasi tunggu juknis kegiatan belajar tatap muka

Baca juga: Pemkab Bekasi bertahap longgarkan aktivitas industri esensial

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021