Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat akhirnya melepasliarkan kembali ribuan ekor benur lobster ke laut selatan Kabupaten Sukabumi setelah konferensi pers pengungkapan kasus penjualan ilegal benur lobster untuk diekspor ke luar negeri pada Minggu.
"Ada 4.300 ekor benur lobster yang kami sita dengan rincian 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara, bayi udang itu kami sita dari dua tersangka H dan A yang merupakan pegawai dari pengepul ilegal benur lobster laut. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, di Sukabumi, Minggu.
Menurut Dedy, pelepasliaran ribuan ekor benur lobster tersebut selain untuk menyelamatkan udang bernilai ekonomi tinggi ini dari kematian, juga untuk menjaga populasinya, karena lobster mutiara dan pasir ini merupakan salah satu sumber daya laut andalan Kabupaten Sukabumi.
Karena itu, keberadaannya harus dijaga jangan sampai habitatnya rusak dan populasinya terus berkurang apalagi sampai punah. Namun demikian, bukan berarti dilepasliarkanya kembali ribuan benur tersebut, kasus penjualan ilegal benur untuk ekspor berhenti, tetapi pihaknya berkomitmen akan terus membongkar kasus serupa lainnya.
Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang mengendalikan pegawai dan bisnis tersebut.
Pada kasus ini, jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap empat tersangka dari dua kasus dan dua lokasi berbeda.
Kasus pertama, jajarannya menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pengepul dan pegawainya di Kecamatan Ciemas, dengan barang bukti benur ratusan ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir. Keterangan dari keduanya bahwa satu ekor benur tersebut untuk jenis mutiara dijual seharga Rp13.500 dan Rp9.500 untuk jenis pasir.
Tidak berselang lama, dua tersangka lainnya berinisial H dan A ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, dengan barang bukti sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara. Kedua tersangka merupakan pegawai dari pengepul benur lobster dengan upah setiap bulannya Rp2 juta.
Sesuai keterangan dari kedua tersangka, tiap harinya tidak kurang dari seribu ekor benur atau rata-rata 7 ribu ekor tiap pekan dijual (ekspor) secara ilegal ke luar negeri. Akibat dari bisnis ilegal itu, negara setiap pekannya merugi ratusan juta rupiah.
Adapun dasar hukum penangkapan keempat tersangka ini, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan lagi penyelundupan benur lobster ke luar negeri
Baca juga: Dua penyelundup benur lobster di Sukabumi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada 4.300 ekor benur lobster yang kami sita dengan rincian 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara, bayi udang itu kami sita dari dua tersangka H dan A yang merupakan pegawai dari pengepul ilegal benur lobster laut. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, di Sukabumi, Minggu.
Menurut Dedy, pelepasliaran ribuan ekor benur lobster tersebut selain untuk menyelamatkan udang bernilai ekonomi tinggi ini dari kematian, juga untuk menjaga populasinya, karena lobster mutiara dan pasir ini merupakan salah satu sumber daya laut andalan Kabupaten Sukabumi.
Karena itu, keberadaannya harus dijaga jangan sampai habitatnya rusak dan populasinya terus berkurang apalagi sampai punah. Namun demikian, bukan berarti dilepasliarkanya kembali ribuan benur tersebut, kasus penjualan ilegal benur untuk ekspor berhenti, tetapi pihaknya berkomitmen akan terus membongkar kasus serupa lainnya.
Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang mengendalikan pegawai dan bisnis tersebut.
Pada kasus ini, jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap empat tersangka dari dua kasus dan dua lokasi berbeda.
Kasus pertama, jajarannya menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pengepul dan pegawainya di Kecamatan Ciemas, dengan barang bukti benur ratusan ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir. Keterangan dari keduanya bahwa satu ekor benur tersebut untuk jenis mutiara dijual seharga Rp13.500 dan Rp9.500 untuk jenis pasir.
Tidak berselang lama, dua tersangka lainnya berinisial H dan A ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, dengan barang bukti sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara. Kedua tersangka merupakan pegawai dari pengepul benur lobster dengan upah setiap bulannya Rp2 juta.
Sesuai keterangan dari kedua tersangka, tiap harinya tidak kurang dari seribu ekor benur atau rata-rata 7 ribu ekor tiap pekan dijual (ekspor) secara ilegal ke luar negeri. Akibat dari bisnis ilegal itu, negara setiap pekannya merugi ratusan juta rupiah.
Adapun dasar hukum penangkapan keempat tersangka ini, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan lagi penyelundupan benur lobster ke luar negeri
Baca juga: Dua penyelundup benur lobster di Sukabumi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021