Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menunda pembelajaran tatap muka (PTM) dua SMA negeri di Kota Bogor sebagai imbas siswanya terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas di tempat.
"Kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman, di Makopolresta Bogor Kota, Jumat.
Irman mengatakan sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan, karena kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antarsiswa.
Disdik Jabar akan fokus mengawal SMA/SMK sederajat lainnnya untuk tetap melaksanakan PTM terbatas pada Senin (11/10).
Efek kasus pengeroyokan oleh beberapa siswa SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan sekolah lainnya.
"Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain," ujarnya lagi.
Irman pun memastikan Disdik Jabar akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan PTM di Kota Bogor.
Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut.
"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.
Korban RM mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat, karena mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.
Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.
Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Satgas pelajar Kota Bogor ingatkan orang tua awasi provokasi tawuran
Baca juga: Kapolresta Bogor tegaskan tradisi tawuran antar-pelajar agar dihentikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kasi Penhawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar Irman Khaeruman, di Makopolresta Bogor Kota, Jumat.
Irman mengatakan sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan, karena kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antarsiswa.
Disdik Jabar akan fokus mengawal SMA/SMK sederajat lainnnya untuk tetap melaksanakan PTM terbatas pada Senin (11/10).
Efek kasus pengeroyokan oleh beberapa siswa SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan sekolah lainnya.
"Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain," ujarnya lagi.
Irman pun memastikan Disdik Jabar akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan PTM di Kota Bogor.
Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut.
"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.
Korban RM mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat, karena mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.
Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.
Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Satgas pelajar Kota Bogor ingatkan orang tua awasi provokasi tawuran
Baca juga: Kapolresta Bogor tegaskan tradisi tawuran antar-pelajar agar dihentikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021