Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
 
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin.
 
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
 
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.
 
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
 
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," katanya.
 
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
 
"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
 
"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.
 
Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri.
 
Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
 
"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.

Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
 
Baca juga: KPU usulkan Pilkada serentak pada 27 November 2024

Baca juga: KPU usulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari
 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021