Bandung, 25/4 (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, memutuskan menolak pengajuan banding terpidana perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Sjah Amansjah, Senin, mengatakan, putusan banding yang diajukan oleh Najriel Irham tersebut sudah diambil pada 19 April 2011 dengan Hakim Ketua Sjah Amansjah dan Hakim Anggota Hj Robaah dan Widodo SH.

Sjah mengatakan, untuk perkara Ariel Peterpan ini, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung.

"Dengan alasan sama dengan hakim di pengadilan tingkat pertama, karena kami juga mendengarkan pendapat dari masyarakat" katanya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Bandung juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana pengedar video porno Ariel Peterpan yakni Reza Rizaldy atau Redjoy.

PT Bandung menambah masa hukuman terhadap Reza Rizaldi atau Redjoy selama enam bulan penjara, sehingga menjadi dua tahun enam bulan.

"Alasannya (untuk Redjoy) karena kalau ada perbuatan tidak diedarkan kan tidak akan sampai ke semua orang," ujar Sjah.

Pada akhir Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menvonis Najriel Irham atau Ariel Peterpan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Najriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan kurangi masa tahanan.

Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya.

Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011