Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan tidak ada tempat bagi penista agama maupun aksi penistaan agama di Indonesia.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapa pun," kata Johnny, menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, saat rapat pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kominfo, Rabu.
Baru-baru ini penegak hukum menindak pembuat konten di YouTube bernama Muhammad Kece yang menghina agama Islam. Johnny menyatakan sudah ada 150 konten buatan pelaku yang ditindak, dari total 211 yang diajukan.
"Semua kita tindak, tapi, tidak bisa serta-merta karena beberapa masih dalam tahap penelitian," kata Johnny.
Dalam menghapus konten, Kominfo berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital. Konten tidak bisa langsung dihapus begitu saja karena seringkali platform media sosial harus berkonsultasi dengan penasihat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Kami imbau kepada penasihat atau konsultan platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat dalam memberikan rekomendasi kepada platform sehingga penurunan konten bisa lebih cepat," kata Johnny.
Johnny menilai literasi digital menjadi sangat penting supaya masyarakat sadar memanfaatkan ruang digital sesuai dengan nilai yang berlaku.
"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan untuk konten (yang menghina) SARA, termasuk di dalamnya penistaan agama," kata Johnny.
Sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kominfo memutus akses 2.624.750 konten negatif, dengan rincian 1.536.346 berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial.
Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 188 konten bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan di situs internet.
Konten terbanyak yang diblokir Kominfo berupa pornografi yaitu 1.096.395 konten, kemudian perjudian sebanyak 413.954 konten, yang berasal dari website.
Baca juga: Polri tangkap M Kece terduga penista agama
Baca juga: Polri pastikan proses hukum kasus Yahya Waloni tetap berjalan
Baca juga: MUI dorong Polri proses hukum M Kece
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapa pun," kata Johnny, menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, saat rapat pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kominfo, Rabu.
Baru-baru ini penegak hukum menindak pembuat konten di YouTube bernama Muhammad Kece yang menghina agama Islam. Johnny menyatakan sudah ada 150 konten buatan pelaku yang ditindak, dari total 211 yang diajukan.
"Semua kita tindak, tapi, tidak bisa serta-merta karena beberapa masih dalam tahap penelitian," kata Johnny.
Dalam menghapus konten, Kominfo berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital. Konten tidak bisa langsung dihapus begitu saja karena seringkali platform media sosial harus berkonsultasi dengan penasihat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Kami imbau kepada penasihat atau konsultan platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat dalam memberikan rekomendasi kepada platform sehingga penurunan konten bisa lebih cepat," kata Johnny.
Johnny menilai literasi digital menjadi sangat penting supaya masyarakat sadar memanfaatkan ruang digital sesuai dengan nilai yang berlaku.
"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan untuk konten (yang menghina) SARA, termasuk di dalamnya penistaan agama," kata Johnny.
Sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kominfo memutus akses 2.624.750 konten negatif, dengan rincian 1.536.346 berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial.
Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 188 konten bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan di situs internet.
Konten terbanyak yang diblokir Kominfo berupa pornografi yaitu 1.096.395 konten, kemudian perjudian sebanyak 413.954 konten, yang berasal dari website.
Baca juga: Polri tangkap M Kece terduga penista agama
Baca juga: Polri pastikan proses hukum kasus Yahya Waloni tetap berjalan
Baca juga: MUI dorong Polri proses hukum M Kece
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021