Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa pegawai Bank BJB Indramayu Prima Kurnia yang terlibat korupsi modus kredit modal kerja konstruksi fiktif dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati di PN Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Prima karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Prima belum pernah dihukum atau terjerat pidana.
"Terdakwa juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta sebelum agenda putusan digelar," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Prima 5 tahun penjara. Saat agenda tuntutan, Prima masih belum membayar sisa uang pengganti sebesar Rp14,5 juta.
Adapun konstruksi perkara tersebut bermula dari Abdul Rohmat dari Disbudpar Indramayu yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Surat itu lalu diberikan kepada Toriq dan Azmi dari pihak swasta agar segera diberikan kepada Prima.
Dengan kemampuannya, Prima akhirnya dapat dengan mudah memproses SPK tersebut untuk segera mencairkan dana KMKK.
Dari praktik korupsi itu, polisi menduga terdapat kerugian hampir Rp600 juta.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis terhadap Abdul Rohmat dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, sedangkan Toriq dan Azmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sesuai dengan dakwaan primer.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak nasabah prioritas Bank BJB beli produk UMKM Bali
Baca juga: Oknum pegawai BJB dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi KMKK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati di PN Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Prima karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Prima belum pernah dihukum atau terjerat pidana.
"Terdakwa juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta sebelum agenda putusan digelar," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Prima 5 tahun penjara. Saat agenda tuntutan, Prima masih belum membayar sisa uang pengganti sebesar Rp14,5 juta.
Adapun konstruksi perkara tersebut bermula dari Abdul Rohmat dari Disbudpar Indramayu yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Surat itu lalu diberikan kepada Toriq dan Azmi dari pihak swasta agar segera diberikan kepada Prima.
Dengan kemampuannya, Prima akhirnya dapat dengan mudah memproses SPK tersebut untuk segera mencairkan dana KMKK.
Dari praktik korupsi itu, polisi menduga terdapat kerugian hampir Rp600 juta.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis terhadap Abdul Rohmat dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, sedangkan Toriq dan Azmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sesuai dengan dakwaan primer.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak nasabah prioritas Bank BJB beli produk UMKM Bali
Baca juga: Oknum pegawai BJB dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi KMKK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021