Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan verifikasi layanan bantuan hukum untuk meningkatkan layanan Pemberian Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Depok.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto dalam kunjungannya di Rutan Depok, Selasa mengatakan Lembaga Bantuan hukum dari berbagai organisasi menjadi salah satu harapan WBP untuk mendapatkan berbagai macam layanan bantuan hukum.

"Lembaga Bantuan hukum dari berbagai organisasi menjadi salah satu harapan mereka untuk mendapatkan berbagai macam layanan bantuan hukum," katanya.

Adapun verifikasi tersebut ditujukan bagi lima Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yaitu Yayasan Bantuan Hukum (YBH) AMALBI Cibinong, YBH AMALBI Depok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Kota Depok, Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Sinar Pagi, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pelita Justisia.

Sementara itu Plt Kepala Rutan Kelas I Depok Muhamad Irvan Muayat mengatakan kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengatakan terkait adanya pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang sudah mendampingi selama masa persidangan dan telah terakreditasi oleh Kemenkumham di Rutan Kelas I Depok.

Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak tahanan untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum selama proses persidangan, Rutan Kelas I Depok telah menjalin kerjasama dengan dua Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yaitu YBH AMALBI dan LBH POSBAKUMADIN Kota Depok.
"Pada tahun 2021 Rutan Kelas I Depok telah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada 161 orang WBP," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar WBP menerima bantuan hukum dari PBH yang telah menjadi mitra. WBP merasa terbantu dengan adanya layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Rutan Kelas I Depok melalui Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, terutama saat persidangan selama masa pandemik COVID-19 ini yang dilaksanakan secara online.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum tersebut dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada penerima bantuan hukum.

Baca juga: Rutan Depok deteksi dini cegah kebakaran

Baca juga: Pegawai Rutan Depok negatif narkoba usai jalani tes urine

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jabar tinjau vaksinasi COVID-19 di Rutan Depok

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021