Kuningan, 4/4 (ANTARA) - Jajaran Polres Kuningan mengamankan berbagai jenis minuman keras setelah menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin.
"Rumah tersebut merupakan target operasi kami. Setelah dicari-cari akhirnya kami menemukan gudang penyimpanan minuman keras di samping tempat shalat," kata Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Endin Wahyudin di Kuningan.
Gudang tersebut berada di samping mushalla dengan pintu masuk yang ditutup lemari. Pintunya pun dicat sesuai warna tembok sehingga secara kasat mata tampak samar, katanya.
Setelah rumah milik Asep Jalaludin (54) tersebut dibongkar, petugas menemukan puluhan kardus minuman keras berbagai ukuran dan merek.
Sementara itu Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis), Jamaludin Marpaung yang turut menyaksikan penggerebekan tersebut mengutuk perbuatan Asep yang menjadikan mushalla sebagai kamuflase gudang minuman keras.
"Ini merupakan pelecehan, dan kami meminta aparat menindak tegas pemilik rumah ini. Dia jangan hanya dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang hanya dikenai sanksi berupa denda," katanya.
Jamaludin saat itu juga langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melapor dan meminta dilakukan penahanan terhadap Asep Jalaludin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Rumah tersebut merupakan target operasi kami. Setelah dicari-cari akhirnya kami menemukan gudang penyimpanan minuman keras di samping tempat shalat," kata Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Endin Wahyudin di Kuningan.
Gudang tersebut berada di samping mushalla dengan pintu masuk yang ditutup lemari. Pintunya pun dicat sesuai warna tembok sehingga secara kasat mata tampak samar, katanya.
Setelah rumah milik Asep Jalaludin (54) tersebut dibongkar, petugas menemukan puluhan kardus minuman keras berbagai ukuran dan merek.
Sementara itu Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis), Jamaludin Marpaung yang turut menyaksikan penggerebekan tersebut mengutuk perbuatan Asep yang menjadikan mushalla sebagai kamuflase gudang minuman keras.
"Ini merupakan pelecehan, dan kami meminta aparat menindak tegas pemilik rumah ini. Dia jangan hanya dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang hanya dikenai sanksi berupa denda," katanya.
Jamaludin saat itu juga langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melapor dan meminta dilakukan penahanan terhadap Asep Jalaludin.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011