Bandung, 16/3 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 394 laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat pemerintah, BUMN maupun institusi lainnya sepanjang 2010.

"Sejak 2005 hingga 2010 terdapat peningkatan jumlah pelaporan penerimaan gratifikasi, pada 2010 ada 394 laporan gratifikasi. Diharapkan ke depan semakin meningkat," kata Direktur Gratifikasi KPK Mohammad Sigit di sela-sela sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Gratifikasi di Bandung, Rabu.

Menurut Sigit, laporan gratifikasi itu antara lain dari 22 anggota DPR, 82 anggota DPRD, 100 kalangan eksekutif serta sisanya dari pejabat BUMN dan BUMD serta lembaga pemerintah.

Gratifikasi yang dilaporkan itu antara lain dalam bentuk uang maupun barang yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

Dari sejumlah laporan gratifikasi itu, yang menjadi milik atau dikembalikan kepada negara negara senilai Rp3,2 miliar, berbentuk barang senilai Rp219 juta serta valuta asing sebesar 3.200 RMB.

Sedangkan jumlah gratifikasi yang menjadi hak pribadi senilai Rp13,8 miliar, berbentuk barang senilai Rp1,8 miliar dan berbentuk valuta asing senilai 5.500 dolar AS.

Menurut Sigit, gratifikasi wajib dilaporkan dalam rangka pengendalian. Meski bukan sesuatu yang dilarang namun tetap perlu ada batasan yang jelas untuk menghindari terjadinya kesalahan arti gratifikasi.

Gratifikasi yang dikembalikan kepada negara di diumumkan dalam lembar berita negara.

"KPK terus melakukan sosialisasi tentang gratifikasi ini. Jangan tunda laporan gratifikasi ke KPK, waktunya maksimal 30 hari kerja," kata Direktur Gratifikasi KPK itu menambahkan.


Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011