Cianjur, 16/3 (ANTARA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jabar, menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jabar, terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan bencana alam tahap II Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Amiek Mulandari, Rabu, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima salinan hasil pemeriksaan BPKP, terhadap sejumlah tersangka kasus dana bantuan bencana yang telah diajukan sebelumnya.

"Dari hasil pemeriksaan BPKP tersebut, nantinya akan diketahui berapa kerugian negara yang telah diselewengkan pelaku," katanya, Rabu.

Setelah berkas pemeriksaan resmi diterima, pihaknya akan melimpahkan kembali kasus tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bandung.

"Untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat, saat ini, tidak lagi ditangani pengadilan negeri, namun akan ditangani pengadilan tipikor," ucapnya.

Sedangkan dalam kasus yang lebih dikenal masyarakat kasus duit gempa tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, JS, Kepala Desa Sirnasari, Kecamatan Leles, dan RW, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sirnasari.

"Keduanya terindikasi kuat telah menyelewengkan dana bantuan bencana alam untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Sementara itu, dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan atas kedua tersangka telah resmi dilimpahkan ke pengadilan tipikor, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya dengan kasus yang sama.

"Kami berjanji akan mengusut tuntas kasus dugem yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama," tandasnya.

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011