Bogor, 8/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bogor resmi menahan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD, Selasa.

Sebelum ditahan, Wakil Wali Kota Bogor menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit untuk melengkapi berkas-berkas di ruang Kasi Pidsus Kejari Bogor.

"Kapan kita main bola lagi," kata Ru'yat kepada sejumlah wartawan saat dimintai komentarnya.

Ru'yat berada di ruangan Kasi Pidsus selama beberaa menit. Hingga tepat pukul 13.30 WIB, Ru'yat yang didampingi pengacaranya Aldepri, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, Kasi Pidsus M Fatria, dan Kasi Intel Wing Farzal.

Tak banyak berkomentar, Ru'yat yang keluar dari ruangan langsung turun menuju mobil tahanan kejari bernomor polisi F 862 A menuju Lapas Paledang sambil terus tersenyum.

Sementara itu, Kasis Pidsus M Fatria mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan KUHAP untuk proses pemeriksaan.

"Kita melaksanakan sesuai KUHAP, untuk keperluan penyelidikan," katanya.

Fatria mengatakan, proses penahanan sesuai dengan ketentuan yakni selama 20 hari.

Saat ditanya apakah Kejari sudah menerima surat penangguhan. Fatria mengaku sudah.

"Baru hari ini kami menerima penangguhan dan Wali Kota Bogor juga memberikan jaminan," katanya.

Laily R

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011