Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 17 Juli 2021.
Terduga pelaku berinisial UH alias Boni (45) warga Kampung Cibatu, RT 03/01, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat ini sempat menjadi buronan pihak kepolisian selama satu bulan lebih, setelah tersangka menghabisi nyawa korbannya menggunakan senjata tajam jenis samurai.
"Setelah satu bulan lebih tersangka UH bersembunyi, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi di tempat persembunyiannya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan berencana tersebut berawal tersangka yang tengah tepengaruh minuman keras tersinggung oleh korban. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan korban, UH langsung mengambil samurainya dan tanpa basa-basi mengejar korban dan menyabetkan senjata tajamnya itu ke perut korban.
Akibat sabetan itu, korban mengalami luka parah di bagian perut dan langsung tersungkur tidak sadarkan diri. Terduga pelaku yang melihat korbannya tidak berdaya memilih kabur untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Warga yang melihat kejadian itu, sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Namun, luka parah di bagian perutnya akhirnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Dalam pelariannya, tersangka sempat beberapa kali berpindah tempat agar keberadaannya tidak diketahui petugas kepolisian yang memburunya. Tapi, setelah satu bulan lebih UH menghirup udara bebas, petugas gabungan dari Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di saung pembuatan batu bata Kampung Babakan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga petugas harus melumpuhkan UH dengan tindakan tegas dan terukur yakni menembak betis kiri buronan itu.
"Kepada petugas, tersangka melakukan aksi kejinya itu karena tersinggung dan kesal terhadap korban, akhirnya gelap mata serta menyabetkan samurainya ke perut korban sebanyak satu kali," tambahnya.
Zainal mengatakan selain menangkap tersangka pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan sebilah samurai yang digunakan UH untuk menghabisi nyawa korbannya.
Akibat ulahnya, terduga pelaku yang berstatus wiraswasta itu terancam menjalani kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Membuat Orang Lain Meninggal.
Baca juga: Motif mahasiswa Sukabumi lakukan pembunuhan berencana
Baca juga: Polres Sukabumi dalami kasus pembunuhan di malam Lebaran
Baca juga: Ini kronologi pembunuhan dan pembakaran dua orang dalam mobil di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021