Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengubah nomenklatur Satuan Tugas Percepatan Penanganan menjadi Komite Kebijakan COVID-19 guna mendorong pemulihan ekonomi setelah diterpa gelombang kedua pandemi virus corona.

"Perbedaan komite dengan satgas terletak pada penekanan mengenai analisis dan implementasi kebijakan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda di Aula K.H Noer Ali, Lantai 4 Gedung Bupati Bekasi, Senin.

Dani mengatakan hasil rapat koordinasi menyetujui dirinya memimpin Komite Kebijakan COVID-19 Kabupaten Bekasi didampingi unsur forkopimda selaku wakil ketua.

Pimpinan Komite Kebijakan COVID-19 ini, kata dia, membawahi dua satuan tugas masing-masing penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Dani berharap segenap elemen komite yang bertugas di dalamnya mampu menjalin komunikasi lebih inten dalam rangka pemulihan ekonomi.

"Jadi di sektor ekonomi ini kalau di provinsi lebih banyak ke kajian analisis data dan keluar implementasi kebijakan. Misalnya apakah perlu ada relaksasi tentang pajak daerah, atau bantuan misalnya," katanya.

"Memang berbeda dengan Satgas COVID-19 yang kebanyakan penyuluhan, edukasi, sosialisasi, suntik vaksinasi, treatment dan lainnya," imbuh dia.

Ramdan menyatakan dalam menyusun kebijakan, komite ini akan melibatkan para pelaku usaha sehingga aturan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan problematika dan kebutuhan guna pemulihan ekonomi.

Ramdan meminta agar pengolahan data bisa lebih teratur sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran data laporan COVID-19. "Salah satu alasan diubah juga karena struktur kita pada bagian analisis data dan evaluasi pelaporan belum kuat. Makanya kami ubah struktur," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi distribusikan 362.000 dosis vaksin Pfizer

Baca juga: 95 persen RT di Bekasi bebas COVID-19

Baca juga: Keterisian kamar RS rujukan COVID-19 di Bekasi 30 persen

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021