Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mengajukan 421.525 pelaku usaha mikro ke pemerintah pusat menjadi penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
"Jumlah pelaku usaha yang diusulkan sampai dengan 10 Agustus 2021 sebanyak 421.525 pelaku usaha mikro," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Cibinong, Bogor, Senin (23/8).
Menurutnya, penerimaan usulan dari para pelaku usaha mikro itu dibagi menjadi dua tahap pada tahun 2021, yakni periode 13 April hingga 28 April sebanyak 208.850 usulan. Kemudian periode 25 Mei hingga 10 Agustus yaitu sebanyak 212.695 usulan.
"Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bogor juga ada banyak, berdasarkan data statistik ada 700.729 pelaku UMKM," kata Asep.
Menurutnya, pendaftaran yang dilakukan dua tahap itu dibuka secara daring melalui https://bit.ly/BPUMBOGORKAB yang bisa diakses setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, persyaratan lainnya yaitu tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)," tuturnya.
Baca juga: Kabupaten Bogor tutup pendaftaran BPUM tahap II
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani salurkan banpres produktif Rp3,6 triliun mulai Juli 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jumlah pelaku usaha yang diusulkan sampai dengan 10 Agustus 2021 sebanyak 421.525 pelaku usaha mikro," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Cibinong, Bogor, Senin (23/8).
Menurutnya, penerimaan usulan dari para pelaku usaha mikro itu dibagi menjadi dua tahap pada tahun 2021, yakni periode 13 April hingga 28 April sebanyak 208.850 usulan. Kemudian periode 25 Mei hingga 10 Agustus yaitu sebanyak 212.695 usulan.
"Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bogor juga ada banyak, berdasarkan data statistik ada 700.729 pelaku UMKM," kata Asep.
Menurutnya, pendaftaran yang dilakukan dua tahap itu dibuka secara daring melalui https://bit.ly/BPUMBOGORKAB yang bisa diakses setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, persyaratan lainnya yaitu tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)," tuturnya.
Baca juga: Kabupaten Bogor tutup pendaftaran BPUM tahap II
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani salurkan banpres produktif Rp3,6 triliun mulai Juli 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021