Kepolisian Resor Garut menembak bagian kaki seorang anggota geng motor karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas setelah melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau di kawasan Pasar Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pada saat penangkapan pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor di Garut, Jumat.
Ia menuturkan polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Febi Febrian (22) sehari setelah kejadian penusukan terhadap korban Ahmad (29) di Leuwigoong, Kamis (19/8).
Pelaku yang ditangkap di Kecamatan Bungbulang itu, kata Kapolres, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku ini dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.
Ia mengungkapkan kasus pembunuhan itu bermula adanya pertikaian antara kedua geng motor Moonraker dan GBR di Leuwigoong.
Korban Ahmad, kata dia, datang untuk membantu mendamaikan pertikaian kedua geng motor tersebut hingga akhirnya selesai dan mereka membubarkan diri.
Namun pelaku anggota Moonraker, kata dia, kembali lagi dan melihat korban Ahmad sedang menyalakan sepeda motornya, lalu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau yang diambil dari pedagang martabak.
"Dia (pelaku) mengambil pisau tukang martabak dan kemudian menghampiri korban atas nama Ahmad dan kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali," katanya.
Setelah menjalankan aksinya itu pelaku meninggalkan korban, selanjutnya warga membawa korban ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga remaja yang merupakan anggota geng motor GBR karena membawa senjata tajam dan berencana akan melakukan balas dendam terhadap pelaku penusukan.
"Untuk pelaku lain kita jerat undang-undang darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pada saat penangkapan pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor di Garut, Jumat.
Ia menuturkan polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Febi Febrian (22) sehari setelah kejadian penusukan terhadap korban Ahmad (29) di Leuwigoong, Kamis (19/8).
Pelaku yang ditangkap di Kecamatan Bungbulang itu, kata Kapolres, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku ini dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.
Ia mengungkapkan kasus pembunuhan itu bermula adanya pertikaian antara kedua geng motor Moonraker dan GBR di Leuwigoong.
Korban Ahmad, kata dia, datang untuk membantu mendamaikan pertikaian kedua geng motor tersebut hingga akhirnya selesai dan mereka membubarkan diri.
Namun pelaku anggota Moonraker, kata dia, kembali lagi dan melihat korban Ahmad sedang menyalakan sepeda motornya, lalu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau yang diambil dari pedagang martabak.
"Dia (pelaku) mengambil pisau tukang martabak dan kemudian menghampiri korban atas nama Ahmad dan kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali," katanya.
Setelah menjalankan aksinya itu pelaku meninggalkan korban, selanjutnya warga membawa korban ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga remaja yang merupakan anggota geng motor GBR karena membawa senjata tajam dan berencana akan melakukan balas dendam terhadap pelaku penusukan.
"Untuk pelaku lain kita jerat undang-undang darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021