Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara secara daring pada Rabu.

Aa Umbara sendiri diketahui berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Aa menghadiri sidang secara daring melalui aplikasi virtual.

"Sekarang mau dimulai (sidang daring), ini lagi persiapan mau sidang," kata Kuasa hukum Aa Umbara Rizky Rizgantara.

Adapun persidangan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Selain Aa, sidang bagi terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Andri Wibawa anak dari Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan pun turut digelar diwaktu yang sama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. 

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung siapkan jadwal sidang Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca juga: Berkas perkara Aa Umbara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021