Garut, 21/1 (ANTARA) - Perhutani Kabupaten Garut membantah keterlibatan penanaman 278 pohon ganja yang ditemukan Polisi Satnarkoba di kawasan Gunung Legok Burak, Kampung/Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/1).
"Kami yakin tidak ada keterlibatan oknum, tapi mengakui kami lalai tidak mengetahui kawasan itu dijadikan tempat tumbuhnya ganja," kata Kepala Urursan Hukum Agraria dan Kehumasan, Zaenal Abidin, kepada wartawan, Jumat.
Ladang ganja di tanah hutan lindung seluas 300 meter persegi yang berada dalam pengawasan Perhutani Garut, kata Zaenal wilayah tersebut dilarang dilakukan penanaman atau tidak dieksploitasi.
Namun, pihak kepolisian yang memintai keterangan kepada Perhutani, ditegaskan Zaenal pihaknya siap memberikan penjelasan atau menjadi saksi terkait adanya ladang ganja tersebut.
Pihak perhutani yang sudah memberikan keterangan kepada Polres Garut, kata Zaenal mempersilakan pihak kepolisian melakukan tindak lanjut proses penyelidikan lebih jauh atau mencari indikasi pemilik tanaman ganja itu.
"Diserahkan penyidik, apakah itu ditanam murni atau keterlibatan oknum, kami siap jadi saksi, dari kesaksian kami ada keterlibatan, ya itu pihak kepolisian, kalaupun itu terjadi ada oknum didalamnya," kata Zaenal.
Keberadaan ladang ganja di tanah tebing pegunungan yang dapat ditempuh dengan jalan kaki sekitar tiga jam dari permukiman penduduk, menurut Zaenal dipastikan penanamannya secara terencana yang dilakukan oleh seseorang yang mengetahui masalah tanaman ganja.
Sedangkan pihak Perhutani dalam pengawasan hutan tersebut, dijelaskan Zaenal mengaku tidak terpantau dan terawasi kawasan tebing hutan ditanami ganja, karena petugas memprediksi tidak mungkin ada aktivitas penanaman.
"Kalau dari pihak kami murni kelalaian kami, sehingga tidak terawasi, sampai kecolongan, kami positif thingking saja, tidak ada oknum dilapangan yang terlibat," katanya.
Sementara itu, pihak Perhutani Kabupaten Garut sudah memberikan keterangan kepada Kepolisian Satnarkoba, Jumat (21/1) tanpa diundang sebelumnya oleh Polisi untuk menjelaskan terkait keberadaan ladang ganja di tanah hutan.
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Kami yakin tidak ada keterlibatan oknum, tapi mengakui kami lalai tidak mengetahui kawasan itu dijadikan tempat tumbuhnya ganja," kata Kepala Urursan Hukum Agraria dan Kehumasan, Zaenal Abidin, kepada wartawan, Jumat.
Ladang ganja di tanah hutan lindung seluas 300 meter persegi yang berada dalam pengawasan Perhutani Garut, kata Zaenal wilayah tersebut dilarang dilakukan penanaman atau tidak dieksploitasi.
Namun, pihak kepolisian yang memintai keterangan kepada Perhutani, ditegaskan Zaenal pihaknya siap memberikan penjelasan atau menjadi saksi terkait adanya ladang ganja tersebut.
Pihak perhutani yang sudah memberikan keterangan kepada Polres Garut, kata Zaenal mempersilakan pihak kepolisian melakukan tindak lanjut proses penyelidikan lebih jauh atau mencari indikasi pemilik tanaman ganja itu.
"Diserahkan penyidik, apakah itu ditanam murni atau keterlibatan oknum, kami siap jadi saksi, dari kesaksian kami ada keterlibatan, ya itu pihak kepolisian, kalaupun itu terjadi ada oknum didalamnya," kata Zaenal.
Keberadaan ladang ganja di tanah tebing pegunungan yang dapat ditempuh dengan jalan kaki sekitar tiga jam dari permukiman penduduk, menurut Zaenal dipastikan penanamannya secara terencana yang dilakukan oleh seseorang yang mengetahui masalah tanaman ganja.
Sedangkan pihak Perhutani dalam pengawasan hutan tersebut, dijelaskan Zaenal mengaku tidak terpantau dan terawasi kawasan tebing hutan ditanami ganja, karena petugas memprediksi tidak mungkin ada aktivitas penanaman.
"Kalau dari pihak kami murni kelalaian kami, sehingga tidak terawasi, sampai kecolongan, kami positif thingking saja, tidak ada oknum dilapangan yang terlibat," katanya.
Sementara itu, pihak Perhutani Kabupaten Garut sudah memberikan keterangan kepada Kepolisian Satnarkoba, Jumat (21/1) tanpa diundang sebelumnya oleh Polisi untuk menjelaskan terkait keberadaan ladang ganja di tanah hutan.
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011