Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya melakukan vaksinasi COVID-19 pada seluruh karyawan beserta keluarganya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan dan keluarganya," katanya di Cikarang, Jumat.

Dani mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta petugas vaksinasi bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan," kata dia.

Dani juga meminta perusahaan mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di seluruh area kerja.

"Termasuk kewajiban memakai masker serta penyemprotan disinfektan secara rutin. Prinsip jaga jarak juga wajib diterapkan, jangan sampai lengah dan berakibat karyawan terpapar, sebab perusahaan yang repot juga nanti," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, apabila penularan virus corona terjadi di lingkungan perusahaan maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh perusahaan harus melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan, dan penanganan kasus.

"Ketika ada satu kasus positif, minimal delapan sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan tes. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment (penanganan), kalau bergejala ringan bisa ditempatkan di isolasi terpusat," katanya.

Baca juga: 60 karyawan BPJAMSOSTEK di Cikarang jalani vaksinasi COVID-19

Baca juga: Bupati Bekasi dorong perusahaan ikut program vaksinasi gotong royong

Baca juga: Pelaku industri di Kabupaten Bekasi antusias sambut vaksinasi Gotong Royong

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021