Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa dan mahasiswa di Tanah Air.

Pandemi COVID-19 yang melanda selama satu setengah tahun terakhir mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

"Sejak awal, kami mengambil langkah cepat untuk membantu mengurangi beban siswa, mahasiswa, pendidik maupun tenaga kependidikan,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta, Rabu.

Beberapa kebijakan yang diambil yakni menyusun kurikulum darurat, relaksasi pembelajaran dana BOS dan BOP PAUD sehingga sekolah leluasa dalam mengelola dananya, distribusi modul pembelajaran, bantuan kuota internet, maupun bantuan UKT.
 

Nadiem menjelaskan pada 2020 dan 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Untuk bantuan kuota data internet, Kemendikbudristek pada 2020 dan 2021 menganggarkan sebanyak Rp6,6 triliun untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen dan 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Sementara untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek telah menggelontorkan dana sebesar Rp2 triliun untuk 419.606 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26.8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem.

Besaran bantuan yang diberikan, yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.

Untuk penggunaan bantuan pada 2021 adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 September hingga 15 September, 11 Oktober hingga 15 Oktober dan 11 November hingga 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.

“Untuk itu, kami menghimbau pada satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi dan mengunggah SPTJM pada laman yang disediakan selambatnya pada 31 Agustus,” ucap Nadiem.

Sedangkan untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuanganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga: 2.742 mahasiswa ITB dapat keringanan Uang Kuliah Tunggal

Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan bagi mahasiswa dan sekolah

Baca juga: Kemendikbud: Tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal

Pewarta: Indriani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021