Kementerian Pariwisata Arab Saudi akan kembali menerima warga asing pemegang visa turis per 1 Agustus, kata otoritas melalui sebuah pernyataan.

"Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin," kata kementerian.

Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.

Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, kata Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, kata SPA.

Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun, penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin.

Baca juga: Kemenag temui Dubes Arab Saudi minta kejelasan soal umrah

Baca juga: Disnakertrans Cianjur berupaya pulangkan pekerja migran ilegal dari Arab Saudi
 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021