Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus. 

"Yang menjadi sorotan dari beberapa fraksi ialah mayoritas antara lain tentang berkurangnya pendapatan, termasuk berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum  seusai Rapat paripurna di DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Wagub Uu menuturkan pendapatan daerah khususnya dari pajak kendaraan bermotor diprediksi akan turun pada tahun ini karena pandemi COVID-19 belum  berakhir yang berdampak pada pelemahan perekonomian masyarakat.

Menurut Uu, tidak tercapainya pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat, akibat penurunan pendapatan para wajib pajak. Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli. 

Selain itu pada masa pandemi COVID-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo. 

Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB. 

Hal ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama, sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.

"Saya jelaskan ini semua karena situasi dan kondisi masyarakat dengan pandemi hari ini ada konsekuensi melemahnya perekonomian masyarakat,” katanya. 

Uu menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar berupaya secara terus menerus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan optimalisasi dan intensifikasi komponen-komponen pendapatan daerah, serta kajian pendapatan yang realistis dengan kondisi pandemi. 

Intensifikasi di antaranya dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Mendatang, katanya, prediksi pendapatan daerah harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, kesehatan dan sosial sehingga perhitungan pendapatan lebih akurat dan realistis. 

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," sebutnya. 

"Pemda juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif baik substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah," kata Pak Uu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menambahkan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Oleh karena itu, penurunan  pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya. 

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun). 

Selisih triwulan III  dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64  persen.

Baca juga: Kepala PD3W Subang sarankan warga manfaatkan e- Samsat bayar pajak kendaraan

Baca juga: Jabar gulirkan pogram pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021