Tasikmalaya, 29/12 (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, merazia puluhan sepeda motor berknalpot bising atau bukan rakitan asli pabrik di Tugu Adipura, pusat Kota Tasikmalaya, Rabu.

Kanit Patroli Polresta Tasikmalaya, Ipda Pol Sugianto disela-sela razia kendaraan, mengatakan tindakan penertiban sepeda motor bising tersebut sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

"Tahap sosialisasi jangan memakai knalpot bising sudah dilakukan, sekarang penertibannya, karena banyak masyakat mengeluhkan masalah suara knalpot," kata Sugianto.

Keberadaan sepeda motor yang mengganti knalpot bukan rakitan asli dari pabriknya itu, menurut Sugianto, suara yang dikeluarkan sepeda motor itu menyebabkan masyarakat merasa terganggu.

Razia knalpot bising berdasarkan pasal 285 ayat 2 tentang persyaratan teknis, diharapkan Sugianto agar masyarakat pemilik sepeda motor tersebut merasa jera dan mau menggantikannya pada knalpot semula dengan suara tidak bising.

"Operasi ini untuk membuat efek jera mereka, dan semua yang memakai knalpot bising kami tilang," katanya.

Operasi kendaraan sepeda motor itu, dijelaskan Sugianto, sebagai upaya menekan sifat hura-hura yang berlebihan saat perayaan pergantian tahun yang dikhawatirkan terganggu suara knalpot di jalanan.

Menurutnya, menjelang perayaan tahun baru, masyarakat pemilik sepeda motor seringkali menggantikan knalpotnya dengan suara yang lebih bising, sehingga pihak kepolisian berusaha menekan angka banyaknya sepeda motor knalpot bising.

"Sebagai cipta kondisi, mulai dari sekarang kita tekan,
dan ini razia rutin, karena perayaan tahun baru itu identik dengan knalpot bising," kata Sugianto didampingi Ipda KBO Satlantas Polresta Tasikmalaya Feri Suroso.

Puluhan petugas Satlantas yang diterjunkan ke lapangan itu, selain memfokuskan razia sepeda motor knalpot bising, juga menindak pengendara yang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm serta menindak pengendara yang tidak memilik SIM dan STNK.

Operasi kendaraan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga menjelang pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menindak 80 kendadaraan yang diberi surat tilang.

"Semua yang melanggar kami tilang, sesuai peraturan, dan ini bukan hanya menjelang tahun baru saja tetapi rutin dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Sugianto.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010