Sat Reskrim Porles Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru, dan itu dilakukan untuk meningkatkan penonton di akun YouTube miliknya.

"Pelaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh, kemudian diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa video itu terjadi di Pasar Jagastru, Kota Cirebon," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa di Cirebon, Rabu.

Ia mengatakan pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) merupakan karyawan salah satu perusahaan berpelat merah atau BUMN.

Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru, Kota Cirebon, di mana konten tersebut mendapat perhatian masyarakat.

Hasil dari penelusuran tim siber Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kata Hermawan, pihaknya menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Facebook dan akun YouTube milik pelaku.

"Kemudian sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas," tutur-nya.

Ia menambahkan motif pelaku penyebar berita bohong itu untuk meningkatkan penonton di akun YouTube-nya, dari tangan pelaku disita telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

"Motif pelaku adalah untuk mengingatkan adsense dari konten yang dia miliki," ucap-nya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman penjara sekitar 10 tahun. Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.

Baca juga: Polresta Cirebon terjunkan tim cyber patroli berantas hoaks virus corona

Baca juga: Bupati Cirebon minta masyarakat tidak sebarkan hoaks terkait virus corona

Baca juga: Rumah Aspirasi Millenial dibentuk di Cirebon untuk tangkal hoaks

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021