Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan perjalanan antarkota semua moda transportasi dan kendaraan pribadi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah guna menekan angka penularan COVID-19.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan adendum surat edaran yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.
Semuanya akan disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang baru dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Ia mengatakan akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021, sehari setelah ketentuan dari surat edaran itu dikeluarkan.
"Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga kesiapan oleh operator," lanjutnya.
Adapun penyesuaian pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, yakni dengan mengatur pelaku perjalanan antarkota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang.
Adita mengatakan kebijakan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda, baik itu udara, darat, laut dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sedangkan syarat perjalanan antarkota, ia mengatakan tetap seperti yang ada saat ini, namun ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Sehingga syarat perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut, pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam.
Kedua, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali menggunakan moda selain transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Sementara untuk pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, ia mengatakan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Mereka wajib membawa dan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan, dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Adita menjelaskan adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan orang keluar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Lalu bagi yang punya kepentian mendesak, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 maksimal lima orang.
"Tapi kesemuanya ini tetap harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT-PCR," ujar dia.
Lalu, ia mengatakan pelaku perjalanan orang di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu.
Baca juga: Kemenhub mulai gelar vaksinasi di Terminal Tipe A Jabar
Baca juga: Kemenhub luncurkan aplikasi SIP-AJA untuk memudahkan kelengkapan jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021