Cirebon, 13/12 (ANTARA) - Sidang perdana kasus perusakan dua minimarket Alfamart di Kota Cirebon dengan menghadirkan lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut hadir kelima terdakwa yaitu Agustiawan, Opan Irawan, Agung Nuralam, Sigit Uryanto dan Sueb.

Dalam dakwaannya, dinyatakan para terdakwa secara berkelompok telah melakukan perusakan terhadap dua minimarket Alfamart di Jalan Kesambi dan Jalan Ahmad Yani hingga menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.

"Secara berkelompok, para terdakwa telah melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang berupa minuman bir berbagai merek yang dibuktikan dengan rekaman kejadian," kata Sigit anggota JPU.

Dikatakan Sigit, dalam aksi perusakan tersebut setiap pelaku mempunyai tugas masing-masing diantaranya bertugas sebagai pengatur lalu lintas dan mengamati kondisi di luar dan yang lainnya melakukan perusakan bahkan aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh salah seorang terdakwa untuk dokumentasi.

Akibat perusakan tersebut menyebabkan kerugian materil harus diderita pengelola mini market yaitu Alfamart Kesambi sebesar Rp1,5 juta dan Alfamart Ahmad Yani senilai Rp1,3 juta.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Bambang Wiryawan menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Senin depan (20/12).

"Dari enam kuasa hukum yang menangani kasus ini sebagian besar berdomisili di Jakarta sehingga kami mohon kebijakan majelis hakim untuk memberi waktu untuk penyampaikan eksepsi pada Senin depan," kata Bambang.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Samir Erdy dan meminta berkas eksepsi sudah bisa diterima dua hari sebelum sidang lanjutan digelar.

Peritiwa kriminal itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2010 sekitar pukul 21.30 terjadi penyerangan dua minimarket Alfamart Jalan Kesambi dan Jalan Ahmad Yani oleh sekelompok pasukan bercadar. Dalam penyerangan tersebut, mereka menghancurkan ratusan botol minuman keras yang di pajang di rak.

Setelah melakukan penyerangan tersebut, para pasukan bercadar tersebut langsung melarikan diri. Dari beberapa keterangan saksi, diantaranya penjaga minimarket yang mencatat pelat nomor kendaraan para penyerang akhirnya polisi berhasil menangkap lima pelaku perusakan dan empat pelaku lain hingga kini menjadi target pihak kepolisian. ***3***

M Taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010