Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mengupayakan bantuan sosial (bansos) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa segera dicairkan sebelum masa penerapannya usai pada 20 Juli 2021.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bandung Muhammad Nurahman mengatakan di Kota Bandung ada 60 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos tersebut.

"Mudah-mudahan data itu selama dua hari ini bisa segera terverifikasi. Bansosnya berupa uang tunai Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) untuk satu bulan. Sementara satu bulan dulu," kata Nurahman di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya, data 60 ribu KPM itu juga mengakomodasi masyarakat yang belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Nurahman menjelaskan nantinya pencairan itu disalurkan melalui BJB dengan sistem undangan bagi para KPM, sehingga aplikasi itu diharapkan dapat memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik ketika proses pencairan.

Namun, ia memastikan petugas dari kelurahan akan membantu memfasilitasi warga yang kesulitan untuk mengakses aplikasi itu. "Mudah-mudahan dari BJB bisa ada pendampingan untuk mengoperasikan aplikasi itu," kata dia.

Anggaran bansos tersebut, menurut dia, bersumber dari biaya tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung sekitar Rp30 miliar.

"Kita melaksanakan dulu tanggap darurat dengan anggaran yang ada, itu merupakan arahan pimpinan kami," kata dia.

Baca juga: Cegah pungli, Polrestabes Bandung siagakan personel di TPU Cikadut

Baca juga: Pemkot Bandung pecat pemikul jenazah TPU Cikadut yang pungli Rp2,8 juta

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021