Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi menyebutkan ada enam dari 33 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang masuk dalam status dalam zona merah COVID-19.
"Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Gunungparang dan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang dan Kelurahan/Kecamatan Lembursitu," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, enam kelurahan tersebut ditetapkan berstatus zona merah penyebaran virus mematikan ini, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Pada Inmendagri 17/2021 zona merah ditetapkan dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Mengacu aturan tersebut enam kelurahan ini masuk dalam status zona merah karena ditemukan lebih dari lima rumah di satu RT dengan konfirmasi positif.
Selain itu, sesuai Inmendagri, skenario pengendalian zona merah antara lain pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Kemudian, menutup tempat bermain anak dan umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
Kebijakan lain yaitu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Status zonasi risiko penyebaran COVID-19 bisa berubah-ubah setiap pekannya yang dipengaruhi jumlah rumah dengan konfirmasi positif," tambahnya.
Wahyu mengatakan di Kota Sukabumi belum ada kelurahan yang berstatus zona hijau. Dari 33 kelurahan mayoritas berstatus zona oranye sebanyak 20 kelurahan dan sisanya berstatus zona kuning atau sebanyak tujuh kelurahan.
Di sisi lain, untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 warga agar mematuhi aturan PPKM darurat seperti selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena virus ini bisa menular kepada siapa saja.
Dalam penegakan aturan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Bayi baru lahir meninggal akibat terpapar COVID-19 di Sukabumi
Baca juga: Sepekan 75 pasien COVID-19 di Sukabumi meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Gunungparang dan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang dan Kelurahan/Kecamatan Lembursitu," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, enam kelurahan tersebut ditetapkan berstatus zona merah penyebaran virus mematikan ini, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Pada Inmendagri 17/2021 zona merah ditetapkan dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Mengacu aturan tersebut enam kelurahan ini masuk dalam status zona merah karena ditemukan lebih dari lima rumah di satu RT dengan konfirmasi positif.
Selain itu, sesuai Inmendagri, skenario pengendalian zona merah antara lain pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Kemudian, menutup tempat bermain anak dan umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
Kebijakan lain yaitu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Status zonasi risiko penyebaran COVID-19 bisa berubah-ubah setiap pekannya yang dipengaruhi jumlah rumah dengan konfirmasi positif," tambahnya.
Wahyu mengatakan di Kota Sukabumi belum ada kelurahan yang berstatus zona hijau. Dari 33 kelurahan mayoritas berstatus zona oranye sebanyak 20 kelurahan dan sisanya berstatus zona kuning atau sebanyak tujuh kelurahan.
Di sisi lain, untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 warga agar mematuhi aturan PPKM darurat seperti selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena virus ini bisa menular kepada siapa saja.
Dalam penegakan aturan, pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Bayi baru lahir meninggal akibat terpapar COVID-19 di Sukabumi
Baca juga: Sepekan 75 pasien COVID-19 di Sukabumi meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021