Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menegur dua pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, yakni PT Daliatex Kusuma dan PT Candratex Sejati yang diketahui melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

"Saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, kami menemukan karyawan yang Work From Office atau WFO melebihi kapasitas 50 persen," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Minggu.

"Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. 

"Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," tuturnya.

Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

"Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," katanya.

Sebab menurut Kang Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. 

"Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya. 

Baca juga: Gubernur Jabar minta maaf terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19

Baca juga: BOR RS rujukan COVID-19 turun, Ridwan Kamil minta warga terus kurangi mobilitas
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021