Tasikmalaya, 26/11 (ANTARA) - Minimarket Alfamart, Jalan Cibeureum, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak memiliki izin, kata Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) pemerintah daerah setempat, Firman, Jumat.

"Alfamart yang berlokasi di Cisangkir, Kotabaru, kita dari Badan Perijinan belum mengeluarkan izin, baik itu surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Firman.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya mengkonfirmasi untuk menyelesaikan masalah keberadaan Alfamart Cibeureum di ruang badan musyawarah (banmus) DPRD setempat.

Komisi 2 DPRD tersebut sengaja memanggil Kepala BPPT, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, terkait maraknya minimarket di Kota Tasikmalaya yang dikhawatirkan tidak berizin.

Firman dihadapan anggota DPRD dan tamu undangan lainnya, menjelaskan berdirinya minimarket Alfamart yang tak berijin tersebut telah memberikan laporan ke Dinas Koperasi UMKM Perindag maupun kepada Kesatuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Berdasarkan pertanyaan ketua Komisi 2, Ade Ruhimat yang mempertanyakan maraknya toko modern di Kota Tasikmalaya, diakui Firman kesulitan dalam menginfentarisir keberadaan pasar modern yang milik pengusaha lokal maupun pengusaha luar yang disebut toko waralaba.

"Sebenarnya kami tetap berkomitmen terkait perizinan minimarket mengacu pada perda No 2 tahun 2009 yaitu membatasi maksimal dua minimarket setiap kecamatan," kata Firman.

Ia menambahkan jarak antara masing-masing minimarket dalam satu kecamatan minimal satu kilometer, namun perda tersebut tidak ada penjelasan pembatasan minimarket pemilik lokal atau luar.

Padahal keberadaan minimarket di Kota Tasikmalaya dengan pemilik lokal, kata Firman cukup banyak dengan menggunakan usaha sistem toko modern menjajakan barang dagangan tanpa ada tawar menawar.

"Kami perlu penjelasan terkait permasalahan itu," katanya.

Sementara itu ketua komisi 2, Ade Ruhimat usai acara menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap jenis usaha toko modern yang pemiliknya orang luar, dan membolehkan toko modern dimiliki pengusaha lokal.

"Kesimpulannya, untuk pengusaha luar No, pengusaha lokal oke." kata Ade menegaskan.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010