Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jabar masih belum memuaskan, khususnya dalam hal menekan mobilitas masyarakat sehingga dalam beberapa hari ke depan, akan ada tindakan sanksi termasuk ke wilayah industri.
"Jadi yang pertama pelaksanaan PPKM Darurat belum memuaskan, target penurunan 30 persen dan saat ini masih di angka 17 persen. Masih akan koordinasi, akan banyak penyekatan dan penindakan, termasuk tipiring (tindak pidana ringan) di jalan segera dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas," kata Kang Emil, dalam jumpa pers virtual di Bandung, Selasa.
Kang Emil mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan TNI sudah berkoordinasi untuk menambah penyekatan di jalan karena salah satu sebab mobilitas masyarakat masih tinggi karena ada kerancuan pengertian mengenai sektor kritikal dan esensial.
Hal tersebut segera dievaluasi sekaligus mengintensifkan edukasi pengertian aktivitas mana saja yang boleh selama PPKM darurat.
"Kami juga akan menindak yang tidak melaksanakan WFH 100 persen, termasuk industri yang masih bandel ada beberapa yang teridentifikasi dua hal, satu yang tidak punya satgas COVID-19, sehingga banyak karyawan positif hanya dipulangkan tidak diurus, hingga menimbulkan kluster keluarga,” kata dia.
Menurut Kang Emil, perusahaan atau pelaku industri yang tetap buka meskipun bukan masuk kategori industri kritikal dan esensial maka tim dari polisi akan merazia ke lokasi industri juga.
"Pelanggaran masih banyak terjadi dalam dua hari ini. Kedisiplinan masih rendah,” kata dia melanjutkan.
Kang Emil juga sudah mewajibkan rumah sakit meningkatkan kapasitas untuk pasien COVID-19 sebesar 60 persen dari total tempat tidur yang tersedia dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) diatasi dengan merekrut relawan.
Sebelum PPKM Darurat, kapasitas rumah sakit untuk pasien COVID-19 sebesar 20 persen hingga 30 persen dan saat angka kasus melonjak, kapasitas ditingkatkan agar pelayanan bisa maksimal.
“Tadi sudah saya sampaikan, pekan ini, Pemprov Jabar mewajibkan RS menaikkan kapasitas untuk COVID-19 dari 40 persen jadi 60 persen,” kata dia.
Selain itu, gedung di luar fasilitas kesehatan sudah harus diaktivasi seperti, gedung negara, hotel apartemen disewa untuk tempat pemulihan pasien COVID-19.
Dia mencontohkan Hotel Asrilia di Kota Bandung atau Grand Pangestu di Karawang sudah menjalankan kebijakan itu.
“Termasuk juga gedung pusat pendidikan, kementerian atau lembaga yang bertebaran di Jabar itu kita mintakan untuk dimanfaatkan,” kara dia.
Baca juga: Klinik kecantikan langgar PPKM di Garut didenda Rp3 juta
Baca juga: PCNU Bogor dukung pengetatan mobilitas warga selama PPKM Darurat
Baca juga: Jalan protokol Karawang ditutup siang dan malam selama PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jadi yang pertama pelaksanaan PPKM Darurat belum memuaskan, target penurunan 30 persen dan saat ini masih di angka 17 persen. Masih akan koordinasi, akan banyak penyekatan dan penindakan, termasuk tipiring (tindak pidana ringan) di jalan segera dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas," kata Kang Emil, dalam jumpa pers virtual di Bandung, Selasa.
Kang Emil mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan TNI sudah berkoordinasi untuk menambah penyekatan di jalan karena salah satu sebab mobilitas masyarakat masih tinggi karena ada kerancuan pengertian mengenai sektor kritikal dan esensial.
Hal tersebut segera dievaluasi sekaligus mengintensifkan edukasi pengertian aktivitas mana saja yang boleh selama PPKM darurat.
"Kami juga akan menindak yang tidak melaksanakan WFH 100 persen, termasuk industri yang masih bandel ada beberapa yang teridentifikasi dua hal, satu yang tidak punya satgas COVID-19, sehingga banyak karyawan positif hanya dipulangkan tidak diurus, hingga menimbulkan kluster keluarga,” kata dia.
Menurut Kang Emil, perusahaan atau pelaku industri yang tetap buka meskipun bukan masuk kategori industri kritikal dan esensial maka tim dari polisi akan merazia ke lokasi industri juga.
"Pelanggaran masih banyak terjadi dalam dua hari ini. Kedisiplinan masih rendah,” kata dia melanjutkan.
Kang Emil juga sudah mewajibkan rumah sakit meningkatkan kapasitas untuk pasien COVID-19 sebesar 60 persen dari total tempat tidur yang tersedia dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) diatasi dengan merekrut relawan.
Sebelum PPKM Darurat, kapasitas rumah sakit untuk pasien COVID-19 sebesar 20 persen hingga 30 persen dan saat angka kasus melonjak, kapasitas ditingkatkan agar pelayanan bisa maksimal.
“Tadi sudah saya sampaikan, pekan ini, Pemprov Jabar mewajibkan RS menaikkan kapasitas untuk COVID-19 dari 40 persen jadi 60 persen,” kata dia.
Selain itu, gedung di luar fasilitas kesehatan sudah harus diaktivasi seperti, gedung negara, hotel apartemen disewa untuk tempat pemulihan pasien COVID-19.
Dia mencontohkan Hotel Asrilia di Kota Bandung atau Grand Pangestu di Karawang sudah menjalankan kebijakan itu.
“Termasuk juga gedung pusat pendidikan, kementerian atau lembaga yang bertebaran di Jabar itu kita mintakan untuk dimanfaatkan,” kara dia.
Baca juga: Klinik kecantikan langgar PPKM di Garut didenda Rp3 juta
Baca juga: PCNU Bogor dukung pengetatan mobilitas warga selama PPKM Darurat
Baca juga: Jalan protokol Karawang ditutup siang dan malam selama PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021