Sampah plastik yang berasal dari pasar modern di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berkurang 98,32 ton setelah pemerintah setempat menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai alat pembungkus di seluruh pasar modern.
"Dari hasil pendataan selama satu tahun kepada 404 pasar modern baik supermarket, minimarket maupun departemen store volume sampah plastik dari pasar modern berkurang 98,32 ton atau rata-rata 8,19 ton/bulan," kata Kepala Bidang Perkimsih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada wartawan di Sukabumi, Ahad.
Menurutnya, adanya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari) volume sampah plastik terus berkurang.
Bahkan, setelah perbup tersebut efektif dan Pemkab Sukabumi memberlakukan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sejak 11 Nopember 2020 sesuai pasal 11 dalam perbup ini, secara bertahap pasar modern dilarang menggunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus barang yang dibeli konsumen.
Sehingga, untuk gantinya konsumen harus membawa kantong sendiri dari rumah, karena seluruh pasar modern tidak boleh menyediakan kantong plastik. Dengan Gerakan Sukabumi Bestari ini ternyata efektif untuk mengurangi volume sampah plastik di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.
Pihaknya pun optimistis keberadaan sampah plastik akan terus berkurang setiap tahunnya, apalagi ke depannya Pasal 11 Perbup Sukabumi 81/2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik akan diberlakukan kepada pedagang tradisional dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
"Masyarakat harus mulai mengurangi ketergantungannya terhadap plastik khususnya saat berbelanja, karena keberadaan sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi bisa menjadi penyebab berbagai bencana baik bencana alam, kesehatan, sosial, budaya hingga ekonomi," tambahnya.
Maka dari itu, Denis mengimbau kepada warga yang hendak berbelanja agar membawa kantong ataupun tas belanja non-plastik yang bisa digunakan berulang-ulang serta ramah lingkungan. Selain itu, pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap pasar modern agar tidak melanggar aturan tersebut.
Baca juga: DLH Sukabumi resmi larang pasar modern gunakan kantong plastik
Baca juga: Pemkab Sukabumi gandeng berbagai elemen tangani limbah plastik di objek wisata
Baca juga: Jamkrindo ajak wisatawan mengkampanyekan antisampah di Geopark Ciletuh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari hasil pendataan selama satu tahun kepada 404 pasar modern baik supermarket, minimarket maupun departemen store volume sampah plastik dari pasar modern berkurang 98,32 ton atau rata-rata 8,19 ton/bulan," kata Kepala Bidang Perkimsih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada wartawan di Sukabumi, Ahad.
Menurutnya, adanya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari) volume sampah plastik terus berkurang.
Bahkan, setelah perbup tersebut efektif dan Pemkab Sukabumi memberlakukan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sejak 11 Nopember 2020 sesuai pasal 11 dalam perbup ini, secara bertahap pasar modern dilarang menggunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus barang yang dibeli konsumen.
Sehingga, untuk gantinya konsumen harus membawa kantong sendiri dari rumah, karena seluruh pasar modern tidak boleh menyediakan kantong plastik. Dengan Gerakan Sukabumi Bestari ini ternyata efektif untuk mengurangi volume sampah plastik di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.
Pihaknya pun optimistis keberadaan sampah plastik akan terus berkurang setiap tahunnya, apalagi ke depannya Pasal 11 Perbup Sukabumi 81/2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik akan diberlakukan kepada pedagang tradisional dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
"Masyarakat harus mulai mengurangi ketergantungannya terhadap plastik khususnya saat berbelanja, karena keberadaan sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi bisa menjadi penyebab berbagai bencana baik bencana alam, kesehatan, sosial, budaya hingga ekonomi," tambahnya.
Maka dari itu, Denis mengimbau kepada warga yang hendak berbelanja agar membawa kantong ataupun tas belanja non-plastik yang bisa digunakan berulang-ulang serta ramah lingkungan. Selain itu, pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap pasar modern agar tidak melanggar aturan tersebut.
Baca juga: DLH Sukabumi resmi larang pasar modern gunakan kantong plastik
Baca juga: Pemkab Sukabumi gandeng berbagai elemen tangani limbah plastik di objek wisata
Baca juga: Jamkrindo ajak wisatawan mengkampanyekan antisampah di Geopark Ciletuh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021