Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat Dadang Wihana menyatakan menindak tegas warga yang menggelar hajatan sehingga terjadi kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama.

"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Dadang di Depok, Sabtu.

Dadang menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas. "Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.



Dikatakannya pihaknya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Pemkot Depok pastikan tak menggelar PTM di sekolah

Baca juga: 50 tim gabungan amankan di perbatasan Jakarta-Depok terkait PPKM Darurat

Baca juga: Petugas putar balik pengendara dari Depok arah ke Jakarta saat PPKM Darurat

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021