Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberi pengertian kepada berbagai ormas keagamaan mengenai ibadah dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Instruksi (pemerintah pusat) harus kita laksanakan, jadi laksanakan semua instruksi, seperti PSBB sebelumnya, lebih baik (ibadah) di rumah," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin usai menyampaikan poin-poin PPKM Darurat pada ormas-ormas secara virtual di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa, tempat ibadah ditutup sementara dari kegiatan yang bersifat berjamaah. Di luar itu, ia mempersilahkan.

"Yang penting menghindari tertular (COVID-19) sebaiknya ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Ade Yasin.

Namun, ia belum memaparkan tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha yang berlangsung pada 20 Juli 2021, karena akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain memberikan pemahaman pada organisasi keagamaan, pada kesempatan yang sama ia juga memaparkan kepada para pengusaha mengenai aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat yaitu:

1. Perkantoran 100 persen berkerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;

3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan non karantina, dan komunikasi, maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri mamin dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat;

4. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup;

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;

7. Restoran tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;

8. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan;

9. Tempat ibadah ditutup sementara:

10. Fasilitas umum ditutup sementara;

11. Kegiatan seni dan budaya ditutup sementara;

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen;

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi atau dibawa pulang;

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1) atau bukti PCR maksimal H-2 untuk pesawat, antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: Tempat ibadah ditutup sementara saat PPKM Darurat, kata Kemenag

Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Depok imbau ikuti arahan MUI terkait ibadah Jumat

Baca juga: Kemenag minta jajarannya pantau penerapan surat edaran ibadah Idul Adha

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021