Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat mengimbau umat Islam mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tidak menggelar Salat Jumat di masjid namun menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah bagi wilayah zona merah.
"Kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu.
Hal ini disampaikannya seiring dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah tersebut.
Idris yang juga menjabat sebagai Wali Kota Depok mengingatkan warga Depok untuk tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.
Pelaksanakan kebijakan pengetatan PPKM tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku mulai 29 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah dengan score 1,8. Sebelumnya Kota Depok selama 22 minggu berada di zona risiko sedang (oranye), namun pekan ini masuk zona merah.
Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengajak masyarakat agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ)/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk narahubung di setiap kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 kecamatan.
Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok.
Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
Baca juga: Dosen UI luncurkan buku kajian Islami ibadah saat pandemi corona
Baca juga: Warga Kota Depok bisa Shalat Jumat mulai 5 Juni
Baca juga: Sejumlah warga Depok bersyukur bisa menunaikan Shalat Jumat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu.
Hal ini disampaikannya seiring dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah tersebut.
Idris yang juga menjabat sebagai Wali Kota Depok mengingatkan warga Depok untuk tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.
Pelaksanakan kebijakan pengetatan PPKM tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku mulai 29 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah dengan score 1,8. Sebelumnya Kota Depok selama 22 minggu berada di zona risiko sedang (oranye), namun pekan ini masuk zona merah.
Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengajak masyarakat agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ)/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk narahubung di setiap kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 kecamatan.
Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok.
Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
Baca juga: Dosen UI luncurkan buku kajian Islami ibadah saat pandemi corona
Baca juga: Warga Kota Depok bisa Shalat Jumat mulai 5 Juni
Baca juga: Sejumlah warga Depok bersyukur bisa menunaikan Shalat Jumat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021