Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan inspeksi ke beberapa rumah sakit swasta untuk memastikan ketaatan dalam mengalokasikan 30 persen kamar bagi pasien COVID-19.

"Secara khusus kami ingin memastikan apakah aturan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) mengenai alokasi 30 persen untuk pasien COVID sudah dilaksanakan, jika belum, kami imbau untuk melaksanakannya," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia mengunjungi dua rumah sakit swasta, yakni RS EMC di Sentul dan RS Paru Goenawan Partowidigdo (RSPG) di Cisarua.



Kedua rumah sakit tersebut dianggap sudah memenuhi aturan, bahkan keduanya menyediakan lebih dari 30 persen ruang rawat inap untuk pasien COVID-19.

"Selanjutnya, di RSPG Cisarua, juga sudah memenuhi. Dari 177 kamar, alokasi kamar yang diperuntukkan bagi pasien COVID sebanyak 91 kamar, dan di RSPG ini bisa menambah hingga 60 persen jika terjadi lonjakan kasus," kata Iwan.

Namun, ada beberapa kendala yang dialami rumah sakit swasta dalam memberikan porsi lebih bagi pasien COVID-19, salah satunya yaitu kekurangan tenaga kesehatan.



"Kendala lainnya adalah klaim anggaran yang belum dibayar Kementerian Kesehatan, dan memang ini menjadi kendala juga di RSUD," bebernya.

Tak hanya Iwan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga ikut turun melakukan inspeksi ke beberapa rumah sakit lainnya. Masing-masing berpencar ke rumah sakit di berbagai penjuru Kabupaten Bogor.

"Jadi kami mengajak rumah sakit swasta yang jumlahnya ada 24 rumah sakit, untuk bersama-sama menangani COVID dengan menyediakan alokasi kamar sebanyak 30 persen sesuai dengan aturan Kemenkes," terang Iwan.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor beri bantuan logistik untuk warga isoman

Baca juga: Bupati Bogor instruksikan pengoptimalan layanan kedaruratan desa

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor siap buat kebijakan strategis bantu nakes tangani COVID-19

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021