DPRD Kota Bogor melalui forum rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Air Minum (Raperda PAM) Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi peraturan daerah (perda).
Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jenal Mutaqin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana serta dihadiri oleh beberapa anggota, yakni Devie Prihartini Sultani, Safrudin Bima, Laniasari, Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi.
Pimpinan dan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.
Pimpinan rapat paripurna Jenal Mutaqin mengetukkan palu tanda disetujuinya Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan menjadi Perda PAM Perumda Tirta Pakuan, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.
Sebelum disetujui, Pimpinan Pansus Raperda PAM Safrudin Bima membacakan laporan dari Pansus Raperda PAM.
Menurut Safrudin Bima, Raperda PAM ini mengatur mengenai pelayanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor.
"Raperda itu juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya," katanya.
Dia menuturkan, DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.
Perumda Tirta Pakuan, kata dia, adalah BUMD Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya.
Anggota Pansus Raperda PAM Rusli Prihatevy mengatakan, penyusunan Raperda PAM yang pada hari ini disetujui menjadi perda, sudah sesuai dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Ia menuturkan, melalui Perda PAM yang baru disetujui, mengatur bahwa penetapan tarif air minum dilakukan oleh kepala daerah berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan gubernur.
"Kepala daerah juga menerima usulan tarif dari direksi yang disampaikan melalui dewan pengawas, setelah melalui proses evaluasi dan telah dikonsultasikan dengan forum pelanggan," katanya pula.
Baca juga: Pemkot sampaikan dua Raperda revisi kepada DPRD Bogor
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor siapkan regenerasi melalui pelatihan kepemimpinan
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bantu air gratis selama Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jenal Mutaqin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana serta dihadiri oleh beberapa anggota, yakni Devie Prihartini Sultani, Safrudin Bima, Laniasari, Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi.
Pimpinan dan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.
Pimpinan rapat paripurna Jenal Mutaqin mengetukkan palu tanda disetujuinya Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan menjadi Perda PAM Perumda Tirta Pakuan, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.
Sebelum disetujui, Pimpinan Pansus Raperda PAM Safrudin Bima membacakan laporan dari Pansus Raperda PAM.
Menurut Safrudin Bima, Raperda PAM ini mengatur mengenai pelayanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor.
"Raperda itu juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya," katanya.
Dia menuturkan, DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.
Perumda Tirta Pakuan, kata dia, adalah BUMD Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya.
Anggota Pansus Raperda PAM Rusli Prihatevy mengatakan, penyusunan Raperda PAM yang pada hari ini disetujui menjadi perda, sudah sesuai dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Ia menuturkan, melalui Perda PAM yang baru disetujui, mengatur bahwa penetapan tarif air minum dilakukan oleh kepala daerah berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan gubernur.
"Kepala daerah juga menerima usulan tarif dari direksi yang disampaikan melalui dewan pengawas, setelah melalui proses evaluasi dan telah dikonsultasikan dengan forum pelanggan," katanya pula.
Baca juga: Pemkot sampaikan dua Raperda revisi kepada DPRD Bogor
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor siapkan regenerasi melalui pelatihan kepemimpinan
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bantu air gratis selama Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021