Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan ASN dan non-ASN sebanyak 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Di Perwal kemarin masih 50 persen, sekarang jadi 75 persen, tapi khususnya yang di bidang pelayanan melayani masyarakat itu diserahkan ke mereka," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Senin.

Surat Edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif COVID-19 di lingkungan Pemkot Bandung.

Contohnya, kata Yana, Puskesmas masih bisa menyesuaikan dengan surat edaran tersebut, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih dapat berjalan optimal.

"Misalnya dikurangi pelayanan di klinik tertentu, tapi yang lainnya optimal, termasuk di Balai Kota juga, yang bagian pelayanan publik mah jalan," kata dia.

Berikut kutipan surat edaran tersebut:

Mengingat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN;

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Kerja hibrida, definisi ulang pola kerja sebuah kantor

Baca juga: Kantor di zona merah diminta WFH 75 persen

Baca juga: Survei: 83 persen pekerja di Indonesia ingin ada opsi kerja jarak jauh

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021