Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kota Bogor, Jabar, pada Sabtu ada sebanyak 5.088 kendaraan bermotor yang di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point".

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor mengatakan, sebanyak 5.088 kendaraan yang di putarbalik arah karena pelat nomor-nya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni genap.

Menurut Susatyo pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota mengizinkan kendaraan bermotor masuk dan melintas di Kota Bogor dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal pada kalender.

"Pada Sabtu hari ini adalah tanggal genap sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap, sedangkan pada hari Minggu besok adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil," tutur-nya.

Dari sebanyak 5.088 kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, terdiri dari 2.392 kendaraan roda dua dan 2.696 kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point" yakni di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.

"Semua kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," ucap-nya.

Selain menyiapkan lima lokasi "check point", Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus, yakni di interchange Bogor tol Jagorawi, di interchage Ciawi tol Jagorawi, di pintu tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke simpang Empang, menjadi satu arah.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dengan melakukan penyekatan di lima lokasi "chek point", tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penularan virus Corona di Kota Bogor.

"Kebijakan ganjil-genap ini juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas-nya ke kota Bogor," kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Menurut Bima, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini diberlakukan pada jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, karena banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut.

Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim Kota Bogor melakukan pengawasan pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan dengan baik dan persuasif.

Baca juga: Pemkot Bogor siap rayakan peringatan Harganas 2021

Baca juga: Santri sembuh dari COVID di Kota Bogor jadi 82 orang
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021