DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket.

"Moratorium minimarket yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurut dia, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekad mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.

Ia bahkan sempat menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.

“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” katanya menanggapi rencana pencabutan moratorium tersebut.

Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya.

Maka, katanya, penerapan moratorium tersebut perlu dikaji kembali, sehingga program pemulihan ekonomi yang sedang diupayakan Pemkab Bogor juga bisa berjalan sesuai harapan.

“Sekarang kalau kita lihat keberadaan minimarket ini sudah menjamur hingga ke desa dan perkampungan. Moratorium ini tidak jelas kebijakannya, harus di kaji ulang. Jangan sampai keberadaan mini market malah mematikan usaha kecil warga," tuturnya.

Baca juga: Karyawati positif COVID-19, swalayan Yogya Junction di Bogor tutup sementara

Baca juga: Dinkes Kota Bogor lakukan tes usap terhadap karyawan toko swalayan

Baca juga: Alasan swalayan ADA di Kota Bogor ditutup sementara

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021