Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus meningkat yang ditandai dengan semakin tingginya tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien COVID-19 di 21 rumah sakit rujukan di Kota Bogor yang mencapai 78 persen.

"Warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini adalah 230 kasus. Ini angka tertinggi selama COVID-19 sejak Maret 2020," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Kota Bogor, Rabu.

Menurut Bima Arya, berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor, ada dua klaster penularan COVID-19 di Kota Bogor yakni klaster keluarga dan klaster luar kota.

"Klaster keluarga kalau dibedah lagi, asalnya kebanyakan dari klaster luar kota juga. Warga Kota Bogor yang bekerja di luar kota, terutama Jakarta, tertular COVID-19 dan menularkan anggota keluarganya," katanya.

Guna mengantisipasi terus peningkatan kasus COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan langkah-langkah antisipatif,
pertama, menambah ketersediaan tempat tidur di 21 rumah sakit rujukan di Kota Bogor dan menambah ruang isolasi untuk pasien positif COVID-19.

Menurut Bima, dirinya telah meminta kepada pimpinan seluruh rumah sakit di Kota Bogor untuk dapat menambah ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 minimal 30 persen dari kapasitas tempat tidur di rumah sakit.

"Pada rapat koordinasi dengan pimpinan rumah sakit di Kota Bogor, Minggu (20/6), pimpinan rumah sakit menyatakan menyetujui," katanya.

Pada saat itu, ketersediaan tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit ada sebanyak 829 tempat tidur, dan pada Rabu hari ini sudah bertambah menjadi 856 tempat tidur.

Kemudian, tempat isolasi untuk pasien positif COVID-19 tenpa gejala atau OTG, ada di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Bogor dengan kapasitas 100 tempat tidur.

Penemerintah Kota Bogor juga sedang menyiapkan tambahan tempat isolasi untuk pasien OTG.

Kedua, Pemerintah Kota Bogor akan memperpanjang pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan yang dinilai efektif untuk mengurangi mobilitas warga.

Ketiga, Pemerintah Kota Bogor juga mengikuti aturan dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat nasional yang mengurangi jam operasional untuk sektor usaha, terutama mal, restoran, dan kafe hanya sampai pukul 20:00 WIB, dan membatasi pengunjungnya maksimal 25 persen.

Baca juga: Santri Ponpes Bina Madani sembuh dari COVID-19 menjadi 59 orang

Baca juga: Bogor bertekad atasi lonjakan COVID-19 secara komprehensif

Baca juga: Dua anggota positif COVID-19, kantor DPRD Kota Bogor "semi-lockdown"

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021