Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang sering memunculkan kerumunan.
"Ada 61 lapak PKL dan warung yang dibongkar di Puncak Bogor," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai penertiban, Selasa.
Menurut dia, pembongkaran terpaksa dilakukan karena para pedagang beserta pengunjung sering mengabaikan protokol kesehatan meski di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, aktivitas PKL dianggap telah mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan di area parkir Masjid At-Taawun hingga ke jalan.
"Setiap malam ramai terutama 'weekend' Sabtu-Minggu penuh, banyak yang nongkrong, dan banyak yang makan sehingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 akibat kerumunan itu," kata Iman.
Pembongkaran melibatkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dari berbagai unsur, seperti TNI, polisi, dan kecamatan.
"PKL di sini kita tertibkan dan bongkar agar kapasitas parkir lebih luas bagi masyarakat yang akan ibadah. Ditambah karena Kabupaten Bogor masih dalam rangka PPKM mikro yang tidak boleh buka 24 jam karena munculkan kerumunan," katanya.
Terkait relokasi pedagang, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan karena masih akan dikaji Pemkab Bogor. Sejauh ini, para pedagang PKL dari berbagai daerah itu tidak diperkenankan berjualan di area Masjid At-Taawun.
Menurut Iman, pihaknya bakal menindak tegas apabila pedagang masih nekat berjualan di badan jalan sekitar masjid di kawasan puncak.
"Kita masih memikirkan, pemda apakah akan merelokasi atau tidak, karena masyarakat membutuhkan untuk mencari nafkah. Mereka kita sarankan sementara ini karena masih pandemi untuk berdiam dulu. Nanti mungkin masyarakat bisa kembali berjualan di tempat yang lain," kata Iman.
Baca juga: Bupati Bogor cari cara lain danai pembangunan Jalur Puncak II setelah PUPR batal
Baca juga: Pemkab Bogor target cetak 150 petani milenial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada 61 lapak PKL dan warung yang dibongkar di Puncak Bogor," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai penertiban, Selasa.
Menurut dia, pembongkaran terpaksa dilakukan karena para pedagang beserta pengunjung sering mengabaikan protokol kesehatan meski di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, aktivitas PKL dianggap telah mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan di area parkir Masjid At-Taawun hingga ke jalan.
"Setiap malam ramai terutama 'weekend' Sabtu-Minggu penuh, banyak yang nongkrong, dan banyak yang makan sehingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 akibat kerumunan itu," kata Iman.
Pembongkaran melibatkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dari berbagai unsur, seperti TNI, polisi, dan kecamatan.
"PKL di sini kita tertibkan dan bongkar agar kapasitas parkir lebih luas bagi masyarakat yang akan ibadah. Ditambah karena Kabupaten Bogor masih dalam rangka PPKM mikro yang tidak boleh buka 24 jam karena munculkan kerumunan," katanya.
Terkait relokasi pedagang, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan karena masih akan dikaji Pemkab Bogor. Sejauh ini, para pedagang PKL dari berbagai daerah itu tidak diperkenankan berjualan di area Masjid At-Taawun.
Menurut Iman, pihaknya bakal menindak tegas apabila pedagang masih nekat berjualan di badan jalan sekitar masjid di kawasan puncak.
"Kita masih memikirkan, pemda apakah akan merelokasi atau tidak, karena masyarakat membutuhkan untuk mencari nafkah. Mereka kita sarankan sementara ini karena masih pandemi untuk berdiam dulu. Nanti mungkin masyarakat bisa kembali berjualan di tempat yang lain," kata Iman.
Baca juga: Bupati Bogor cari cara lain danai pembangunan Jalur Puncak II setelah PUPR batal
Baca juga: Pemkab Bogor target cetak 150 petani milenial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021