Cirebon, 1/11 (ANTARA) - Polresta Cirebon memberlakukan larangan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi anggota geng motor.

Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera bagi mereka yang tergabung dalam berandalan bersepeda motor tersebut, kata Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco kepada pers di Cirebon, Senin.

Dia mengatakan, hal tersebut akan segera diberlakukan dengan harapan para generasi muda Cirebon berhenti dari keanggotaan geng motor yang selama ini meresahkan warga Cirebon.

"Berdasarkan rujukan surat instruksi Kapolda Jabar, saat ini kami sedang mengkaji keijakan untuk tidak mengeluarkan SKCK bagi anggota geng motor. Karena SKCK sangat penting sebagai dokumen penunjang dari kepolisian untuk mencari kerja dan melanjutkan pendidikan yang harus dipertanggung jawabkan," kata Herukoco.

Heru menegaskan hal tersebut juga berlaku bagi anak-anak anggota polisi yang terlibat dalam geng motor.

"Kami tidak pandang bulu, sekalipun anak anggota kami, jika terlibat geng motor maka tidak bisa mendapatkan SKCK," tegas Heru.

Jika benar ada anak anggota polisi yang terlibat geng motor, maka pihaknya akan memanggil orang tuanya untuk diberi pengarahan dan meminta agar lebih serius mengawasi anak-anaknya.

Sementara itu pada Sabtu (30/10) malam lalu, jajaran Polresta Cirebon mengamankan sekitar 140 anggota geng motor yang sedang nongkrong di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Saat penangkapan, petugas mendapati enam anggota geng motor tersebut memiliki senjata tajam.

Setelah semuanya didata, anggota geng motor yang sebagian besar adalah ABG di pulangkan keesokan harinya kecuali enam pemilik senjata tajam tadi yaitu berinisial C (21), DA (14), PD (15), E (14), JA (21) dan NF (18).

Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan 68 unit motor yang digunakan oleh anggota geng motor karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki SIM.***3***

M taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010