Majalengka, 1/11 (ANTARA) - Jajaran Polsek Maja, Kabupaten Majalengka, menangkap dua pelaku pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah Madrasa Ibtidaiah (MI) di Kabupaten Majalengka dengan modus mengaku sebagai anggota intelejen LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Senin.

Dua pelaku tersebut bernama Didi Subandi dan Didi Tarhadi mendatangi korbannya dengan mengenakan seragam warna coklat dan hitam dilengkapi lencana bertuliskan intelejen investigasi warna emas beserta surat tugas.

Kapolsek Maja AKP Abdul Majid mengakatan, kedua pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di MI PUI Kertabasuki, Kecamatan Maja. Mereka berpura-pura menanyakan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di madrasah tersebut kemudian meminta uang sejumlah Rp700 ribu.

"Kami mendapat laporan dari kepala sekolah MI PUI Kertabasuki, bahwa dia didatangi petugas intelejen dan meminta sejumlah uang. Saat itu juga kami tangkap keduanya di sana berikut barang bukti dua buah lencana dan surat tugas," kata Majid.

Selain MI PUI Kertabasuki, lanjut Majid, terdapat puluhan MI di Kabupaten Majalengka yang menjadi korban pemerasan kedua pelaku. Namun baru beberapa saja yang melaporkan hal tersebut diantaranya MI Banjaran, MI PUI Cinangka, MI Pasaben Talaga Kulon dan MI Maarif Cikalong dengan kerugian berfariasi antara Rp300.000 hingga Rp700.000.

Kepala MI Banjaran Ade Heriyanto mengaku telah menyerahkan uang kepada keduanya sebesar Rp400.000.

"Mereka menanyakan penyaluran dana BSM di madrasah kami dan menuding telah terjadi penyelewengan. Meskipun kami tegaskan hal tersebut tidak terjadi, namun mereka bersikeras hingga akhirnya mengancam akan melaporkannya ke pihak berwenang. Mereka juga meminta uang Rp700.000, namun akhirnya disepakati saya harus membayar Rp400.000," kata Ade.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai aksinya tersebut, Didi Subandi menyangkal telah melakukan pemerasan namun kedatangannya ke sejumlah madrasah ibtidaiah hanya untuk mengklarifikasi tentang adanya penyelewengan dana BSM.

Kedua pelaku setelah diperiksa di Mapolsek Maja, kemudian diserahkan ke Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. ***3***

M taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010