Kepolisian Resor Garut mengamankan 81 orang yang diketahui telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang saat melaksanakan operasi premanisme sekaligus pemberantasan peredaran narkoba yang menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Garut.
"Kami berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap 81 orang, yang dua di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers usai penangkapan terhadap 81 orang di Markas Polres Garut, Jumat malam.
Ia mengatakan mereka diketahui ada dari beberapa kalangan pekerja, termasuk ada yang berstatus masih pelajar terjaring dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan premanisme.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SU sebagai penyuplai dan SR sebagai penjual obat yang selama ini sudah cukup terkenal di kalangan pengguna, dan sisanya masih berstatus sebagai pembeli atau pengguna.
"Dari ke 81 orang ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, 79 lainnya sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila berdasarkan tes uji narkoba nanti ada yang positif akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menyampaikan selain mengamankan 81 orang itu, jajarannya dari Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti obat sebanyak 1.884 butir di antaranya jenis pramadol dan exinia yang disalahgunakan untuk mabuk.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sepeda motor sebanyak 50 unit dan satu unit kendaraan roda empat yang seluruhnya akan diperiksa status kepemilikan dan surat-suratnya.
"Kami juga sudah mengamankan ada satu kendaraan roda empat, dan ada 50 sepeda motor yang kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Wirdhanto yang baru dilantik beberapa hari lalu itu menyatakan pihaknya menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan kegiatan premanisme yang selama ini mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Garut.
Sesuai instruksi Kapolri dan Presiden, kata dia, jajarannya melakukan operasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aksi premanisme dan segala penyebab yang mengarah pada tindakan kriminalitas yaitu adanya penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
"Ini merupakan kegiatan operasi premanisme yang kami lakukan berdasarkan atensi dari Bapak Presiden Jokowi dan Kapolri tentunya dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengungkapkan dampak dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu cukup banyak misalkan kalangan pelajar bisa melakukan tawuran maupun balap liar, dan mereka yang statusnya pengangguran bisa melakukan begal, maupun pungutan liar.
"Masalah premanisme ini bisa berasal dari adanya penggunaan obat-obatan terlarang yang tentunya dari situ kami melihat ada yang pelajar yang tentunya bisa beralih kepada tawuran maupun balap liar, dan juga pengangguran yang bisa mengarahkan kepada begal, juga termasuk premanisme lainnya seperti pungli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap 81 orang, yang dua di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers usai penangkapan terhadap 81 orang di Markas Polres Garut, Jumat malam.
Ia mengatakan mereka diketahui ada dari beberapa kalangan pekerja, termasuk ada yang berstatus masih pelajar terjaring dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan premanisme.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SU sebagai penyuplai dan SR sebagai penjual obat yang selama ini sudah cukup terkenal di kalangan pengguna, dan sisanya masih berstatus sebagai pembeli atau pengguna.
"Dari ke 81 orang ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, 79 lainnya sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila berdasarkan tes uji narkoba nanti ada yang positif akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menyampaikan selain mengamankan 81 orang itu, jajarannya dari Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti obat sebanyak 1.884 butir di antaranya jenis pramadol dan exinia yang disalahgunakan untuk mabuk.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sepeda motor sebanyak 50 unit dan satu unit kendaraan roda empat yang seluruhnya akan diperiksa status kepemilikan dan surat-suratnya.
"Kami juga sudah mengamankan ada satu kendaraan roda empat, dan ada 50 sepeda motor yang kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Wirdhanto yang baru dilantik beberapa hari lalu itu menyatakan pihaknya menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan kegiatan premanisme yang selama ini mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Garut.
Sesuai instruksi Kapolri dan Presiden, kata dia, jajarannya melakukan operasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aksi premanisme dan segala penyebab yang mengarah pada tindakan kriminalitas yaitu adanya penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
"Ini merupakan kegiatan operasi premanisme yang kami lakukan berdasarkan atensi dari Bapak Presiden Jokowi dan Kapolri tentunya dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengungkapkan dampak dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu cukup banyak misalkan kalangan pelajar bisa melakukan tawuran maupun balap liar, dan mereka yang statusnya pengangguran bisa melakukan begal, maupun pungutan liar.
"Masalah premanisme ini bisa berasal dari adanya penggunaan obat-obatan terlarang yang tentunya dari situ kami melihat ada yang pelajar yang tentunya bisa beralih kepada tawuran maupun balap liar, dan juga pengangguran yang bisa mengarahkan kepada begal, juga termasuk premanisme lainnya seperti pungli," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021