Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan.

“Target (pada 2021) Rp29 triliun, kita sekarang sudah Rp13,5 triliun per hari ini. Ya sudah hampir 50 persen (dari target),” ujar Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto, saat acara Bincang DJKN secara virtual dari Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data DJKN, realisasi tersebut naik hampir 24 persen dari kinerja lelang pada Juni 2020 lalu yang mencapai Rp10,91 triliun. Realisasi tersebut, kata Joko, berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik yang merupakan limpahan dari berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kejaksaan Agung.

“Tahun 2021 yang mahal-mahal itu seperti bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat sekitar Rp300 miliar. Kemudian ada yang di Pekalongan Rp600 miliar. Ada juga hotel-hotel nilainya miliaran,” jelas Joko.

Selain itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada 16 Februari lalu berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit (nilai minimal barang lelang) Rp99,46 juta dan laku Rp1,58 miliar dengan kenaikan hampir mencapai 1.600 persen.

Kemudian mobil Mercedez Benz E 270 CDI, Ferrules, Hydraulic Adaptor & Hose Fitting dengan limit Rp40,87 juta dan laku Rp634,87 juta dengan kenaikan mencapai 1.485 persen yang dilelang pada 17 Juni lalu.

Lebih lanjut Joko berharap pada paruh kedua 2021 akan lebih banyak barang-barang sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung yang bisa dilelang dengan harga tinggi guna menambah penerimaan negara.

“Yang besar-besar kita jualin semua biar negara ini itu tidak selalu dipermainkan oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Lelang barang hasil sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Proses lelang dilakukan melalui situs www.lelang.co.id maupun aplikasi Lelang Indonesia dengan syarat pembukaan akun adalah melampirkan email, KTP, NPWP dan rekening tabungan.

Baca juga: Kejagung lelang 16 mobil mewah milik empat tersangka kasus Asabri

Baca juga: KPK lelang 10 bidang tanah dari perkara korupsi mantan bupati Subang

Baca juga: KPKNL Bandung lelang tanah dan 57 barang rumah tangga perkara korupsi

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021