Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Kamis (6/8) akan melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lelang tersebut, kata dia, sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya "asset recovery".

Adapun 10 bidang tanah yang akan dilelang sebagai berikut.

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80 juta.

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55 juta.

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48 juta.

4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21 juta.

5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23 juta.

6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Compreng, atas nama Eti Suheti dengan luas 1.521 meter persegi (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20 juta.

7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak: 0205.0 luas 1.171 meter persegi di Desa Wanakerta, Purwadadi, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380 juta.

Lebih lanjut, Ali mengatakan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding".

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.(waktu server), dan alamat Domain : https://www.lelang.go.id," ucap Ali.

Tempat lelang berlokasi di KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Ojang Sohandi merupakan terpidana suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang Tahun 2014.

Baca juga: Gubernur Jabar Serahkan Sk Pemberhentian Bupati Ojang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020