Cirebon, 26/10 (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap AM alias Iyon (20) warga Perum Kalijaga Permai, panglima geng motor Konak Cirebon pelaku pembacokan terhadap seorang anggota Polsek Cirebon Utara beberapa waktu lalu sekaligus pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco, Selasa, mengatakan penangkapan Iyon dilakukan pada hari Minggu (24/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya disusul dua anak buahnya masing-masing Y (18) warga Jalan Samadikun dan J (16) warga Kebon Pelok, Kota Cirebon.

"Setelah kejadian para pelaku langsung kabur ke luar kota. Namun kami sudah dapat mengantongi nama-nama para pelaku. Setelah kami yakini pelaku ada di rumahnya, saat itu juga kami tangkap," kata Herukoco.

Dari tangan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok anggota Polsek Cirebon Utara Briptu Said Husain pada tanggal 15 Oktober lalu yang waktu itu sedang berupaya melerai perkelahian di Jalanl Sukasari Kota Cirebon.

Dikatakan Herukoco, pelaku yang merupakan ketua berandalan bermotor yang menamakan diri geng Konak tersebut juga kerap berbuat onar di jalanan Kota Cirebon dengan melakukan penyerangan terhadap pengendara motor sekaligus merampas motor dan barang berharga milik korban.

Diantaranya penganiayaan terhadap Sobirin dan Rio tanggal 19 Agustus 2010 lalu di Jl Pangeran Drajat Kota Cirebon sekaligus merampas HP dan motor Yamaha Mio milik korban, penganiayaan di Jalan Perjuangan pada tanggal 29 november 2009 dan merampas motor Tiger milik korban dan pencurian motor Mio di Jalan Sukasari pada tanggal 29 Januari 2010.

Petugas juga berhasil mengamankan empat barang bukti empat unit motor hasil rampasan para pelaku.

Rupanya dalam menjalankan aksinya tersebut, berandal jalanan ini kerap dilakukan secara keroyokkan. Dikatakan Herukoco, pihaknya masih mencari lima pelaku lain yang diduga masih berkeliaran di seputar Cirebon.

sementara itu Iyon mengaku baru satu tahun menjadi panglima geng motor Konak menggantikan ketua sebelumnya yang saat ini sedang menjalani masa tahanan karena kasus yang sama menganiaya anggota polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***3***

M taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010